Selasa, 2 Juli 2024

44 Pedagang Dipindah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (19/11) mulai merelokasi atau memindahkan pedagang Plaza Sukaramai dari tempat penampungan sementara (TPS) Jalan HOS Cokroaminoto. Pemindahan dilakukan karena akan dilakukan pembangunan lobi atau teras Sukaramai Trade Center (STC) arah jalan tersebut.

Ke-44 pedagang yang direlokasi adalah mereka yang kiosnya berada pada sisi Jalan HOS Cokroaminoto. Relokasi dilakukan dengan menempatkan pada pedagang ke kios yang masih kosong di sekitar Plaza Sukaramai tersebut.

- Advertisement -

Ketua Serikat Pedagang Sukaramai Al Asri mengatakan tidak keberatan dengan rencana relokasi itu. Hanya saja, ia mengaku belum dihubungi terkait relokasi kemarin. "Seharusnya kan dihubungi dulu. Ini banyak yang belum terima surat, kios sudah dibuka paksa," kata dia, kemarin. 

Pihaknya sebut dia, berharap ada kejelasan dari pemerintah terkait relokasi. Ini agar tak terjadi ketegangan antara pedagang yang relokasi. "Intinya harus ada komunikasi dengan pejabat, apakah memang lanjut atau tidak," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini sedang dilakukan pembangunan Sukaramai Trade Center (STC) di bekas bangunan Plaza Sukaramai yang terbakar hebat pada akhir 2015 lalu. STC dibangun lima lantai. Pihak pengelola PT Makmur Papan Permata (MPP) menargetkan awal 2020, STC sudah bisa beroperasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Anggota DPRD Konflik dengan Warga

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono di sela-sela pembongkaran kios mengatakan, agenda penertiban kali ini merupakan kegiatan lanjutan. Sebelumnya, para pedagang di sekitar STC sudah diberitahu melalui surat resmi. "PT MPP dengan Pemko Pekanbaru sedang membangun Sukaramai Trade Center. Tahapan selanjutnya, pengelola STC akan membangun teras depan," kata dia. 

Dalam penempatan TPS oleh pedagang, salah satu isi perjanjian PT MPP dengan pedagang yaitu mereka yang ditempatkan di TPS pasca-kebakaran tahun 2015 lalu adalah pedagang yang kiosnya menjadi korban. Tapi, ada beberapa pedagang kemudian tak menggunakan kios yang diberikan di TPS dan malah menyewakan ke pedagang lain. 

"Mereka ada kewajiban-kewajiban pembayaran retribusi dan lain sebagainya. Sedangkan mereka tidak pernah membayar. Padahal, TPS ini punya PT MPP," imbuhnya.

Untuk memindahkan pedagang ini, Satpol PP menerjukan sekitar 75 petugas.. Dilibatkan pula personel dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Petugas yang diturunkan tampak menjaga kawasan di sekitar TPS yang terdampak pembangunan STC. Ada pula di antaranya membuka paksa kios yang ditinggal pedagang begitu saja. Kios terpaksa dibongkar karena pedagang yang mengelola kios tidak ada di tempat. Kios ini dibuka paksa karena akan ditempati para pedagang yang direlokasi.

Setelah pembongkaran, Satpol PP juga berangsur-angsur membongkar kios-kios TPS untuk teras STC. PT MPP memiliki waktu hingga 45 hari ke depan untuk menyelesaikan pembangunan dan memasukkan pedagang ke dalam. 

Ketua Tim Percepatan Pembangunan STC yang juga Asisten II Bidang Pembangunan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina, menegaskan pihaknya turun untuk memastikan relokasi terlaksana. "Jadi penertiban kali ini untuk memastikan pedagang pindah sementara," terangnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (19/11) mulai merelokasi atau memindahkan pedagang Plaza Sukaramai dari tempat penampungan sementara (TPS) Jalan HOS Cokroaminoto. Pemindahan dilakukan karena akan dilakukan pembangunan lobi atau teras Sukaramai Trade Center (STC) arah jalan tersebut.

Ke-44 pedagang yang direlokasi adalah mereka yang kiosnya berada pada sisi Jalan HOS Cokroaminoto. Relokasi dilakukan dengan menempatkan pada pedagang ke kios yang masih kosong di sekitar Plaza Sukaramai tersebut.

Ketua Serikat Pedagang Sukaramai Al Asri mengatakan tidak keberatan dengan rencana relokasi itu. Hanya saja, ia mengaku belum dihubungi terkait relokasi kemarin. "Seharusnya kan dihubungi dulu. Ini banyak yang belum terima surat, kios sudah dibuka paksa," kata dia, kemarin. 

Pihaknya sebut dia, berharap ada kejelasan dari pemerintah terkait relokasi. Ini agar tak terjadi ketegangan antara pedagang yang relokasi. "Intinya harus ada komunikasi dengan pejabat, apakah memang lanjut atau tidak," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini sedang dilakukan pembangunan Sukaramai Trade Center (STC) di bekas bangunan Plaza Sukaramai yang terbakar hebat pada akhir 2015 lalu. STC dibangun lima lantai. Pihak pengelola PT Makmur Papan Permata (MPP) menargetkan awal 2020, STC sudah bisa beroperasi.

Baca Juga:  Pelajar Akan Diisolasi di RSD Madani

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono di sela-sela pembongkaran kios mengatakan, agenda penertiban kali ini merupakan kegiatan lanjutan. Sebelumnya, para pedagang di sekitar STC sudah diberitahu melalui surat resmi. "PT MPP dengan Pemko Pekanbaru sedang membangun Sukaramai Trade Center. Tahapan selanjutnya, pengelola STC akan membangun teras depan," kata dia. 

Dalam penempatan TPS oleh pedagang, salah satu isi perjanjian PT MPP dengan pedagang yaitu mereka yang ditempatkan di TPS pasca-kebakaran tahun 2015 lalu adalah pedagang yang kiosnya menjadi korban. Tapi, ada beberapa pedagang kemudian tak menggunakan kios yang diberikan di TPS dan malah menyewakan ke pedagang lain. 

"Mereka ada kewajiban-kewajiban pembayaran retribusi dan lain sebagainya. Sedangkan mereka tidak pernah membayar. Padahal, TPS ini punya PT MPP," imbuhnya.

Untuk memindahkan pedagang ini, Satpol PP menerjukan sekitar 75 petugas.. Dilibatkan pula personel dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Baca Juga:  250 Perusahaan Ikuti Sosialisasi Wajib Daftar BP Jamsostek

Petugas yang diturunkan tampak menjaga kawasan di sekitar TPS yang terdampak pembangunan STC. Ada pula di antaranya membuka paksa kios yang ditinggal pedagang begitu saja. Kios terpaksa dibongkar karena pedagang yang mengelola kios tidak ada di tempat. Kios ini dibuka paksa karena akan ditempati para pedagang yang direlokasi.

Setelah pembongkaran, Satpol PP juga berangsur-angsur membongkar kios-kios TPS untuk teras STC. PT MPP memiliki waktu hingga 45 hari ke depan untuk menyelesaikan pembangunan dan memasukkan pedagang ke dalam. 

Ketua Tim Percepatan Pembangunan STC yang juga Asisten II Bidang Pembangunan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina, menegaskan pihaknya turun untuk memastikan relokasi terlaksana. "Jadi penertiban kali ini untuk memastikan pedagang pindah sementara," terangnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari