32.2 C
Pekanbaru
Kamis, 10 April 2025

Masih Ditemukan Tempat Makan Tak Ikut Aturan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki pekan kedua bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan dan restoran yang tidak mematuhi aturan beraktivitas selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui bahwa masih banyak tempat makan dan restoran yang kedapatan tetap melayani makan di tempat dan tidak sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Di mana, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.

Baca Juga:  Wabup Ajak Umat Islam Tingkatkan Aktivitas Keagamaan

Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan di tempat, take away atau pesan antar. Dan untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal, dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan ”Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.

Zulfahmi Adrian katakan, sampai saat ini tim Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan secara berkala kepada rumah makan dan penjaja makanan selama bulan Ramadan. Pihaknya juga mengimbau

agar rumah makan ini mengikuti aturan untuk menghormati bulan ramadan dan meminta pemilik rumah makan yang telah mendapatkan izin beroperasi, agar hanya melayani take away bagi pelanggannya.

Baca Juga:  Pusat Perbelanjaan Dipadati Pengunjung Luar Daerah

”Jadi tim kami memang menemukan puluhan rumah makan dan warung kopi serta restoran yang melakukan hal serupa. Kami telah mengambil langkah dengan sosialisasi surat edaran hingga melakukan tindakan penertiban kepada pelaku usaha. Tetapi jika tidak diindahkan maka kami akan menindak tegas tempat makan yang masih melayani makan ditempat selama Ramadan ini,” tegasnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Wali Kota Pekanbaru Tinjau Drainase Pasar Pagi Arengka, Dua Mobil Penyedot Lumpur Dikerahkan

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik drainase di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan HR Soebrantas, Kamis pagi (10/4/2025). Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas masalah banjir yang kerap terjadi akibat tersumbatnya saluran air.

Polres Dumai Gelar Karhutla Fun Run 2025, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Dalam rangka mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Dumai menginisiasi berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah penyelenggaraan Karhutla Fun Run 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 April 2025.

Lampu Jalan di Sudirman Duri Padam, Diduga Akibat Aksi Vandalisme dan Pencurian

Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Sudirman, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, padam dan menyebabkan kondisi jalan gelap gulita pada malam hari. Diduga, kerusakan

Harga Tiket Padang–Jakarta Melambung, Capai Rp5,9 Juta

Pemudik asal Padang dan wilayah sekitarnya di Sumatera Barat (Sumbar) tengah dihadapkan pada kesulitan saat arus balik Idulfitri 2025.