Minggu, 6 April 2025
spot_img

PSMTI Riau Beri Layanan Gratis Lapor SPT Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau mengajak masyarakat dan anggotanya untuk segera melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum 31 Maret 2021 mendatang.

"Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota PSMTI Riau serta masyarakat di Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan pajak tahun 2020 dengan secara elektronik karena lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja," ujar Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya, kemarin.

Untuk membantu pemerintah agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT tahunannya, PSMTI bekerja sama dengan IKPI Pekanbaru menyediakan fasilitas gratis membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengisi dan melaporkan e-SPT pribadi secara langsung.

Baca Juga:  Belajar Tatap Muka Perlu Dikaji Matang

Fasilitas bantuan pengisian dan laporan e-SPT dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad (20-21/3) pukul 09.00 -17.00 WIB di Kantor PSMTI Riau, Jalan Dr Setia Budi No 138 D-E Pekanbaru.

Masyarakat dapat membawa sejumlah dokumen wajib seperti bukti potong PPh 21 dari Pemberi Kerja atau dan bukti bayar PPh UMKM (Januari – Desember 2020), SPT Tahun 2019, fotocopi KK, daftar harta per 31/12/2020, daftar utang per 31/12/2020.

Selanjutnya ada rekap pendapatan lain seperti bunga deposito, membawa nomor handphone dan email yang terdaftar di kantor pajak, dan juga nomor E-FIN atau password akun DJP.

"Untuk mendaftar layanan ini dapat melalui link http://bit.ly/PendaftaranLaporSPTGratisPSMTIRIAU_IKPI," ajaknya.(ayi)

Baca Juga:  Wakil Pekanbaru Tertahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau mengajak masyarakat dan anggotanya untuk segera melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum 31 Maret 2021 mendatang.

"Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota PSMTI Riau serta masyarakat di Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan pajak tahun 2020 dengan secara elektronik karena lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja," ujar Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya, kemarin.

Untuk membantu pemerintah agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT tahunannya, PSMTI bekerja sama dengan IKPI Pekanbaru menyediakan fasilitas gratis membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengisi dan melaporkan e-SPT pribadi secara langsung.

Baca Juga:  Menuju Hari Jadi Ke-6 Tahun, Novotel Pekanbaru Gelar Beberapa Kegiatan

Fasilitas bantuan pengisian dan laporan e-SPT dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad (20-21/3) pukul 09.00 -17.00 WIB di Kantor PSMTI Riau, Jalan Dr Setia Budi No 138 D-E Pekanbaru.

Masyarakat dapat membawa sejumlah dokumen wajib seperti bukti potong PPh 21 dari Pemberi Kerja atau dan bukti bayar PPh UMKM (Januari – Desember 2020), SPT Tahun 2019, fotocopi KK, daftar harta per 31/12/2020, daftar utang per 31/12/2020.

Selanjutnya ada rekap pendapatan lain seperti bunga deposito, membawa nomor handphone dan email yang terdaftar di kantor pajak, dan juga nomor E-FIN atau password akun DJP.

"Untuk mendaftar layanan ini dapat melalui link http://bit.ly/PendaftaranLaporSPTGratisPSMTIRIAU_IKPI," ajaknya.(ayi)

Baca Juga:  Belajar Tatap Muka Perlu Dikaji Matang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PSMTI Riau Beri Layanan Gratis Lapor SPT Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau mengajak masyarakat dan anggotanya untuk segera melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum 31 Maret 2021 mendatang.

"Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota PSMTI Riau serta masyarakat di Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan pajak tahun 2020 dengan secara elektronik karena lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja," ujar Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya, kemarin.

Untuk membantu pemerintah agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT tahunannya, PSMTI bekerja sama dengan IKPI Pekanbaru menyediakan fasilitas gratis membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengisi dan melaporkan e-SPT pribadi secara langsung.

Baca Juga:  Wakil Pekanbaru Tertahan

Fasilitas bantuan pengisian dan laporan e-SPT dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad (20-21/3) pukul 09.00 -17.00 WIB di Kantor PSMTI Riau, Jalan Dr Setia Budi No 138 D-E Pekanbaru.

Masyarakat dapat membawa sejumlah dokumen wajib seperti bukti potong PPh 21 dari Pemberi Kerja atau dan bukti bayar PPh UMKM (Januari – Desember 2020), SPT Tahun 2019, fotocopi KK, daftar harta per 31/12/2020, daftar utang per 31/12/2020.

Selanjutnya ada rekap pendapatan lain seperti bunga deposito, membawa nomor handphone dan email yang terdaftar di kantor pajak, dan juga nomor E-FIN atau password akun DJP.

"Untuk mendaftar layanan ini dapat melalui link http://bit.ly/PendaftaranLaporSPTGratisPSMTIRIAU_IKPI," ajaknya.(ayi)

Baca Juga:  65 Titik LPJU Smart System Menyala

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau mengajak masyarakat dan anggotanya untuk segera melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum 31 Maret 2021 mendatang.

"Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota PSMTI Riau serta masyarakat di Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan pajak tahun 2020 dengan secara elektronik karena lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja," ujar Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya, kemarin.

Untuk membantu pemerintah agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT tahunannya, PSMTI bekerja sama dengan IKPI Pekanbaru menyediakan fasilitas gratis membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengisi dan melaporkan e-SPT pribadi secara langsung.

Baca Juga:  65 Titik LPJU Smart System Menyala

Fasilitas bantuan pengisian dan laporan e-SPT dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad (20-21/3) pukul 09.00 -17.00 WIB di Kantor PSMTI Riau, Jalan Dr Setia Budi No 138 D-E Pekanbaru.

Masyarakat dapat membawa sejumlah dokumen wajib seperti bukti potong PPh 21 dari Pemberi Kerja atau dan bukti bayar PPh UMKM (Januari – Desember 2020), SPT Tahun 2019, fotocopi KK, daftar harta per 31/12/2020, daftar utang per 31/12/2020.

Selanjutnya ada rekap pendapatan lain seperti bunga deposito, membawa nomor handphone dan email yang terdaftar di kantor pajak, dan juga nomor E-FIN atau password akun DJP.

"Untuk mendaftar layanan ini dapat melalui link http://bit.ly/PendaftaranLaporSPTGratisPSMTIRIAU_IKPI," ajaknya.(ayi)

Baca Juga:  Pergubri Jadi Kriteria Audit Anggaran Publikasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari