Jumat, 22 November 2024

Pemko Belum Serah Terima Aset Jalan ke Pemprov

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kerusakan badan jalan menjadi keluhan warga Kota Pekanbaru. Tak hanya kerusakan di jalan berstatus jalan kota, tapi juga jalan berstatus provinsi yang ada di dalam Kota Pekanbaru.

Akhir tahun lalu, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Riau, sejumlah jalan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru beralih statusnya menjadi kewenangan Pemprov Riau. Namun sampai sekarang, Pemko Pekanbaru belum melakukan serah terima aset jalan tersebut ke pemprov. Sehingga upaya berbaikan jalan provinsi menjadi terkendala.

- Advertisement -

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah kepada Riau Pos, Senin (19/2) membenarkan belum dilakukan serah terima aset jalan kepada Pemprov Riau. Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas PUPR

Provinsi Riau masih turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah ruas jalan yang akan diambil alih oleh Pemprov Riau.

”Kami saat ini bersama dengan Pemprov Riau masih turun ke lapangan ke ruas-ruas jalan yang akan diambil alih oleh Pemprov Riau. Terkait kapan selesainya turun ke lapangan, itu tergantung jadwal dari mereka dan dari kami,” ujar Edward Riansyah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dukung UMKM di Tengah Pandemi, PPJI Adakan Festival Kuliner

Namun Edward menjanjikan, dalam tahun ini jalan-jalan yang rusak tersebut, yang menjadi kewenangan Pemprov Riau akan rampung diperbaiki oleh Pemprov Riau. ”Ya, tahun ini selesai lah,” katanya.

Untuk diketahui, ada 36 jalan dalam Kota Pekanbaru yang statusnya menjadi milik Provinsi Riau. Di antaranya Jalan Arifin Achmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, dan akses Siak IV.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, simpang Jalan Pramuka-PT SIR, simpang Jalan Naga Sakti-Jalan Melati.

Selanjutnya, Jalan Riau, Jalan Riau ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja (Jalan Parit Indah), Jalan Pesantren, simpang Jalan Pesantren-Simpang Kayu Ara, simpang Jalan Beringin-Maredan, simpang Jalan Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Hang Tuah, Jalan Iman Munandar, simpang Jalan Hang Tuah-simpang Jalan Pesantren.

Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya ujung, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga:  Honda KJU Group Vaksinasi Karyawan dan Masyarakat

Sebelumnya, PJ Walikota Pekanbaru Muflihun menyebut, Pemko Pekanbaru siap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan dokumennya ajar penyerahan aset tersebut dapat segera dilakukan.

”Yang perlu diketahui hari ini, SK untuk kewenangan pemindahan jalan ini, kami baru terima di akhir tahun 2023. Karena itu akhir tahun makanya kami anggarkan di APBD 2024 untuk perbaikan, kita ketok palu di November jalan itu masih di kota. Ya kita pemko siap mengikuti regulasi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat bersabar. Pasalnya, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan dokumen untuk penyerahan aset tersebut kepada pemerintah provinsi. ”Kami minta masyarakat sabar, intinya kami sudah proyeksikan untuk jalan di kota untuk diaspal. Tetap karena Pak Gubenur minta, statement-nya belum ada penyerahan, kami akan siapkan. Kewenagan itu dari kota ke provinsi,” pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kerusakan badan jalan menjadi keluhan warga Kota Pekanbaru. Tak hanya kerusakan di jalan berstatus jalan kota, tapi juga jalan berstatus provinsi yang ada di dalam Kota Pekanbaru.

Akhir tahun lalu, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Riau, sejumlah jalan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru beralih statusnya menjadi kewenangan Pemprov Riau. Namun sampai sekarang, Pemko Pekanbaru belum melakukan serah terima aset jalan tersebut ke pemprov. Sehingga upaya berbaikan jalan provinsi menjadi terkendala.

- Advertisement -

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah kepada Riau Pos, Senin (19/2) membenarkan belum dilakukan serah terima aset jalan kepada Pemprov Riau. Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas PUPR

Provinsi Riau masih turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah ruas jalan yang akan diambil alih oleh Pemprov Riau.

- Advertisement -

”Kami saat ini bersama dengan Pemprov Riau masih turun ke lapangan ke ruas-ruas jalan yang akan diambil alih oleh Pemprov Riau. Terkait kapan selesainya turun ke lapangan, itu tergantung jadwal dari mereka dan dari kami,” ujar Edward Riansyah.

Baca Juga:  Sampah Nyaris Tutupi Badan Jalan

Namun Edward menjanjikan, dalam tahun ini jalan-jalan yang rusak tersebut, yang menjadi kewenangan Pemprov Riau akan rampung diperbaiki oleh Pemprov Riau. ”Ya, tahun ini selesai lah,” katanya.

Untuk diketahui, ada 36 jalan dalam Kota Pekanbaru yang statusnya menjadi milik Provinsi Riau. Di antaranya Jalan Arifin Achmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, dan akses Siak IV.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, simpang Jalan Pramuka-PT SIR, simpang Jalan Naga Sakti-Jalan Melati.

Selanjutnya, Jalan Riau, Jalan Riau ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja (Jalan Parit Indah), Jalan Pesantren, simpang Jalan Pesantren-Simpang Kayu Ara, simpang Jalan Beringin-Maredan, simpang Jalan Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Hang Tuah, Jalan Iman Munandar, simpang Jalan Hang Tuah-simpang Jalan Pesantren.

Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya ujung, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga:  Puskesmas Kosong, Korban Lakalantas Telantar

Sebelumnya, PJ Walikota Pekanbaru Muflihun menyebut, Pemko Pekanbaru siap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan dokumennya ajar penyerahan aset tersebut dapat segera dilakukan.

”Yang perlu diketahui hari ini, SK untuk kewenangan pemindahan jalan ini, kami baru terima di akhir tahun 2023. Karena itu akhir tahun makanya kami anggarkan di APBD 2024 untuk perbaikan, kita ketok palu di November jalan itu masih di kota. Ya kita pemko siap mengikuti regulasi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat bersabar. Pasalnya, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan dokumen untuk penyerahan aset tersebut kepada pemerintah provinsi. ”Kami minta masyarakat sabar, intinya kami sudah proyeksikan untuk jalan di kota untuk diaspal. Tetap karena Pak Gubenur minta, statement-nya belum ada penyerahan, kami akan siapkan. Kewenagan itu dari kota ke provinsi,” pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari