Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru diminta tidak sembarangan menebang pohon, terutama pohon berukuran besar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penebangan pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghijaukan Kota Bertuah serta mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai kota ramah lingkungan.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada pohon besar yang ditebang,” tegas Agung Nugroho, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, setiap penebangan pohon tanpa izin resmi tidak dibenarkan. Jika terdapat pohon besar yang dinilai mengganggu, warga diminta melaporkan dan mengurus perizinan kepada pemerintah kota.

Baca Juga:  FKPMR Ingatkan Pemerintah Atasi Sembilan Poin Persoalan Riau 2020

“Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tetapi dipindahkan,” jelasnya.

Menurut Agung Nugroho, kebijakan ini selaras dengan program Pekanbaru menuju Green City atau kota hijau yang berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.

Salah satu bentuk implementasinya yakni penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru diminta tidak sembarangan menebang pohon, terutama pohon berukuran besar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penebangan pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghijaukan Kota Bertuah serta mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai kota ramah lingkungan.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada pohon besar yang ditebang,” tegas Agung Nugroho, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, setiap penebangan pohon tanpa izin resmi tidak dibenarkan. Jika terdapat pohon besar yang dinilai mengganggu, warga diminta melaporkan dan mengurus perizinan kepada pemerintah kota.

Baca Juga:  Tiga Hari Pengenalan Lingkungan Sekolah

“Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tetapi dipindahkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Agung Nugroho, kebijakan ini selaras dengan program Pekanbaru menuju Green City atau kota hijau yang berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.

Salah satu bentuk implementasinya yakni penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru diminta tidak sembarangan menebang pohon, terutama pohon berukuran besar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penebangan pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghijaukan Kota Bertuah serta mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai kota ramah lingkungan.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada pohon besar yang ditebang,” tegas Agung Nugroho, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, setiap penebangan pohon tanpa izin resmi tidak dibenarkan. Jika terdapat pohon besar yang dinilai mengganggu, warga diminta melaporkan dan mengurus perizinan kepada pemerintah kota.

Baca Juga:  Pekanbaru Pemenang Platinum IAA 2019

“Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tetapi dipindahkan,” jelasnya.

Menurut Agung Nugroho, kebijakan ini selaras dengan program Pekanbaru menuju Green City atau kota hijau yang berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.

Salah satu bentuk implementasinya yakni penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari