PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap pelaku pecah kaca. Keduanya berinisial BH dan AK, warga Provinsi Sumatera Selatan yang sudah enam kali beraksi di Kota Pekanbaru.
Terakhir, aksinya sempat viral lantaran membobol mobil di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru. Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus menjelaskan BH dan AK sebelumnya juga pernah beraksi di Provinsi Sumatera Selatan.
“Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI),” terangnya, Kamis (18/7).
Adapun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian adalah di Jalan Gadjah Mada, Pekanbaru, Kamis (25/4). Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Kasus ini pun sempat viral di sosial media.
Dikatakan Kombes Asep, modus pelaku dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.
“Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk hunting korbannya. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya,” lanjutnya.
Saat berusaha diamankan, disebutkan Asep, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya.
Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran. Menurut Asep, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis. “Mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharganya begitu saja.
“Kami mengimbau saat masyarakat keluar dari mobil dapat membawa serta barang berharganya. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru