Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tilang Elektronik Belum Diterapkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.

“Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan,” bunyi pesan berantai yang dilihat Riau Pos, Kamis (18/3).

Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, dikatakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan. 

Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.

Baca Juga:  DPRD Pekanbaru Potong 4 Hewan Kurban

Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai diposting warga net di aplikasi sosial media Facebook.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya,” ujar kapolda.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut bahwa sistem tilang elektronik atau E-TLE secara nasional akan di luncurkan pada 23 Maret 2021.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Rudenim

Pihaknya mengatakan, kamera E-TLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera E-TLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat.

“Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.

“Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan,” pungkasnya.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.

“Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan,” bunyi pesan berantai yang dilihat Riau Pos, Kamis (18/3).

- Advertisement -

Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, dikatakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan. 

Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Liburan, Kapal Penumpang Penuh 

Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai diposting warga net di aplikasi sosial media Facebook.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya,” ujar kapolda.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut bahwa sistem tilang elektronik atau E-TLE secara nasional akan di luncurkan pada 23 Maret 2021.

Baca Juga:  Enam Siswa Madrasah Pekanbaru Wakili Riau

Pihaknya mengatakan, kamera E-TLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera E-TLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat.

“Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.

“Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan,” pungkasnya.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari