PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru bersama Tim Raga menggelar patroli Blue Light pada Ahad (18/1) dini hari guna menekan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor dari sejumlah titik rawan di Kota Pekanbaru.
Patroli ini menyasar para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B W Wicaksana, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Sebanyak 12 kendaraan kami amankan karena menggunakan knalpot brong dan kondisi kendaraan yang tidak standar, seperti tidak dilengkapi spion maupun TNKB. Seluruh kendaraan langsung kami tilang dan diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Patroli dipimpin Kasubnit Turjagwali, Ipda Friadi, dengan menyisir sejumlah lokasi strategis dan rawan pelanggaran. Di antaranya kawasan Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman sekitar RS Awal Bros, Jalan Arifin Achmad, Jalan Tambusai, Jalan Diponegoro, serta Jalan Pattimura.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, kegiatan ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan dan aksi balap liar pada malam hari. Patroli turut difokuskan pada pencegahan tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
AKP Satrio juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya saat berada di luar rumah pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Pekanbaru,” pungkasnya.(dof)


