PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Protes masyarakat terkait kerusakan Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani harus disikapi serius oleh pemerintah. Meski status jalan tersebut masuk kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk tidak lepas tangan.
”Segera sikapi serius protes tersebut karena kondisinya sudah sangat parah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan, Kamis (18/1).
Ia menyebutkan, protes warga masyarakat itu jangan anggap sepele. ”Adanya tulisan yang dipampang itu sudah merupakan protes keras,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dari informasi Pemko Pekanbaru bahwa jalan tersebut sudah berubah statusnya menjadi kewenangan Provinsi Riau. Namun ini diminta tidak menjadi alasan bahwa proses untuk perbaikan ditarik ulur.
”Karena kami yakin, masyarakat tidak mau tahu siapa yang punya kewenangan untuk melakukan perbaikan, pemko atau provinsi. Yang tahunya masyarakat action untuk perbaikan segera,” tegasnya.
Disampaikan Nurul lagi, dari laporan masyarakat kerusakan Jalan Cipta Karya makin bertambah. Dan pihaknya menyampaikan sudah koordinasi dengan PUPR kota Pekanbaru.
”Jika tanggung jawabnya sudah di provinsi sejak per November 2023 kemarin. Makanya kita mendesak Pemprov Riau segera memperbaikinya. Tidak ada alasan, jika ada masalah pada serahterima tanggungjawab, maka segera lakukan,” katanya.
Untuk perbaikan jalannya, disampaikan Nurul diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, apakah untuk sementara pakai tambal sulam, atau pembuatan base sementara. ”Terserah saja, yang jalan bagus dan aman dilintasi,” paparnya.
Namun demikian, diminta juga pemko tidak lantas lepas tangan terhadap jalan rusak ini. ”Karena mayoritas jalan di Kota Pekanbaru saat ini alami kerusakan dan tidak nyaman dilalui,” tuturnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU