PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekolah tatap muka sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan dimulai pada pertengahan Juli nanti. Namun, hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat untuk pelaksanaannya.
Sebelum juknis dari pusat diterima, maka belum ada regulasi dari pusat yang mengatur terkait sekolah tatap muka dalam masa pandemi ini.
"Secara resmi (Juknis) belum ada. Tapi kan ada edaran sebelumnya, pelaksanaan sekolah tatap muka itu hampir sama dengan yang kemarin," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (17/6).
Menurutnya, jika juknis terkait pelaksanaan sekolah tatap muka tidak turun dari pusat, maka pemerintah kota akan membuat juknis sendiri. Juknis dibuat berdasarkan acuan edaran sebelumnya yang diterbitkan Kemdikbud tentang pelaksanaan sekolah tatap muka.
Dalam edaran tersebut diatur mekanisme pembelajaran selama sekolah tatap muka berlangsung. Jumlah kapasitas kelas dibatasi. Pembelajaran berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Kemudian waktu belajar di sekolah hanya berlangsung dua hingga tiga jam paling lama. Peserta didik dan tenaga pendidik diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, dan mengecek suhu tubuh sebelum pembelajaran dimulai.
"Bedanya, untuk sekolah tatap muka yang sekarang ini hanya 25 persen siswa di kelas. Kalau kemarin kan 50 persen. Itu saja bedanya, yang lain sama. Memang juknis belum diterima, tapi gambarannya seperti itu," jelasnya.
Ia menyebut, untuk sekolah di semua tingkatan sudah dibuka mulai tahun ajaran baru 2021/2022. Mereka pun melakukan upaya percepatan vaksinasi bagi tenaga pendidik. Seluruh tenaga pendidik yang akan melaksanakan sekolah tatap muka diwajibkan untuk vaksin Covid-19. "Ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Tak hanya guru, penjaga sekolah dan sekuriti sekolah wajib vaksin," tutupnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota