Pekanbaru (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerbitkan surat keputusan pemecatan oknum anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Oknum tersebut berinisial Bripda Ma, yang diketahui menghamili pacarnya tapi menikahi wanita lain.
Pemecatan Bripda Ma ini tertuang dalam SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan Polda Riau pada akhir Februari 2024 lalu.
Terungkapnya perbuatan bejat Bripda Ma ini, bermula dari laporan wanita berinisial AM, yang tak lain merupakan pacar sang oknum. AM dihamili oleh Ma.
AM melapor ke Bidang Propam Polda Riau pada Oktober 2022 lalu. Seiring proses penanganan kasus yang berjalan, Ma pun dinyatakan bersalah dan diberhentikan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemecatan Bripda Mas. “Sudah terbit Keputusan PTDH-nya. Terbit pada 29 Februari 2024,” kata Pangucap, Ahad (17/3).
Dipaparkan Pangucap, proses sidang etik yang berjalan, tanpa dihadiri oleh Bripda Mas. Pasalnya Bripda Mas menghilang setelah dilaporkan pacarnya dan tak pernah masuk dinas.
Bahkan, Polres Kuansing sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), karena Mas juga tak pernah hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres.
“Sejak dilaporkan itu tidak masuk-masuk dinas, kami sudah terbitkan DPO juga. Jadi memang tidak hadir sama sekali dia atau in absentia,” sebut Pangucap.
Diketahui, Bripda Mas dan AM berpacaran sejak Februari 2022. Keduanya pun intens bertemu. Sampai akhirnya, keduanya melakukan hal terlarang hingga akhirnya korban hamil.
Namun, Mas tak bertanggungjawab atas perbuatannya. Mirisnya, ia malah menikahi wanita lain. Lantaran tak terima, AM melapor ke Bidang Propam Polda Riau.(nda)