Jumat, 22 November 2024

Mencuri di 12 TKP, Remaja Ditahan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang remaja diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MF. Umur tidak bisa jadi ukuran pengamalan. Pasalnya, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi setidaknya di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi-aksi pencurian yang dilakukan anak di bawah umur ini diketahui usai aksinya terakhirnya di sebuah toko ponsel di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (29/12/2023) terungkap.

- Advertisement -

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pada aksinya ke-12 di toko ponsel itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BM 4694 ABP. Motor itu milik karyawan toko ponsel tersebut.

Baca Juga:  Disnaker Pekanbaru Ingatkan UMK 2024, Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta

Pencurian itu terjadi pada pukul 14.00 WIB siang. Korban yang bekerja pada pagi hari,  memakirkan sepeda motor miliknya di parkiran toko ponsel tersebut. Kemudian siangnya, ketika korban hendak beristirahat keluar toko, sepeda motor tersebut sudah raib.

Aksi pencurian sendiri terekam CCTV, hingga tim opsnal Polsek Tenayan Raya dapat menangkap pelaku selang beberapa hari usai pencurian, Selasa (9/1).

- Advertisement -

”Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Kota Pekanbaru,” sebut Iptu Dodi, Rabu (17/1).

Dalam beraksi di TKP terakhir, pelaku beraksi sendiri. Saat penggeledahan, Polisi hanya berhasil mengamankan 1 helai jaket hoodie bertulisan Russ yang digunakan pelaku saat beraksi, sesuai rekaman CCTV.

Baca Juga:  Pengunjung Mal Nikmati Layanan Pajak

Sementara, sepeda motor milik korban, sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu petugas. Pelaku kemudian ditahan ke Mapolsek Tenayan Raya.

”Atas perbuatannya pelaku kita tetapkan tersangka sesuai jeratan dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang remaja diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MF. Umur tidak bisa jadi ukuran pengamalan. Pasalnya, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi setidaknya di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi-aksi pencurian yang dilakukan anak di bawah umur ini diketahui usai aksinya terakhirnya di sebuah toko ponsel di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (29/12/2023) terungkap.

- Advertisement -

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pada aksinya ke-12 di toko ponsel itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BM 4694 ABP. Motor itu milik karyawan toko ponsel tersebut.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Vihara Surya Dharma Dibersihkan

Pencurian itu terjadi pada pukul 14.00 WIB siang. Korban yang bekerja pada pagi hari,  memakirkan sepeda motor miliknya di parkiran toko ponsel tersebut. Kemudian siangnya, ketika korban hendak beristirahat keluar toko, sepeda motor tersebut sudah raib.

- Advertisement -

Aksi pencurian sendiri terekam CCTV, hingga tim opsnal Polsek Tenayan Raya dapat menangkap pelaku selang beberapa hari usai pencurian, Selasa (9/1).

”Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Kota Pekanbaru,” sebut Iptu Dodi, Rabu (17/1).

Dalam beraksi di TKP terakhir, pelaku beraksi sendiri. Saat penggeledahan, Polisi hanya berhasil mengamankan 1 helai jaket hoodie bertulisan Russ yang digunakan pelaku saat beraksi, sesuai rekaman CCTV.

Baca Juga:  Pemko Pilih Retribusi Parkir di Retail

Sementara, sepeda motor milik korban, sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu petugas. Pelaku kemudian ditahan ke Mapolsek Tenayan Raya.

”Atas perbuatannya pelaku kita tetapkan tersangka sesuai jeratan dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari