Sabtu, 26 Juli 2025

JPO Jangan Jadi Tempat Iklan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menegaskan, supaya Pemko tidak main-main dengan aturan, dan juga tidak tebang pilih terhadap pemberian izin membangun di Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan politisi PDIP terkait tidak digubrisnya oleh Pemko protes warga dan juga saran DPRD terhadap pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan SMP Tri Bhakti.

"Kesannya ini tebang pilih. Soalnya, sebelumnya ada bando iklan di deretan Jalan Tuanku Tambusai juga, ditebang oleh Pemko (Satpol PP, red) tahun 2020 akhir itu penertibannya," kata Robin, Ahad (16/1).

Namun, saat ini disampaikan Robin, malah ada pembangunan bando iklan berkedok JPO. "Meski izinnya tidak jelas, namun proses pembangunan JPO itu tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP untuk di tertibkan. DPMPTSP bilang tak ada keluarkan izin, namun Dishub bilang ada izin, sudah sejak lama diajukan, tahun 2019. Ini ada apa?," tanya nya lagi.

Baca Juga:  Karang Taruna Marpoyan Damai Bagikan 100 Paket Sembako

Diungkapkan Robin, dirinya dan juga sejumlah anggota DPRD lainnya, menegaskan, jika depan sekolah Tri Bhakti itu dibangun JPO saja, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Namun dibangun dengan baik dan manusia.

"Selaku mitra Pemko, kami tidak setuju JPO dijadikan kedok pengembang, atau bisnis, kota ini sudah kayak hutan reklame, mengapa ini tidak jadi pertimbangan Pemko untuk menata, bukan malah menambah rusak," paparnya.

Disebutkan Dishub, dari JPO itu pemko mendapatkan hal penuh terhadap JPO itu, dan swasta yang membangun dapat space iklan, dan bayar pajak. "Sesulit itukah Pemko cari yang sampai mengangkangi aturan sendiri," tanya Robin.

"Kami akan panggil pihak swastanya dan juga akan kami panggil Dishub dan DPMPTSP, ada apa ini? " pungkasnya lagi.(yls)

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menegaskan, supaya Pemko tidak main-main dengan aturan, dan juga tidak tebang pilih terhadap pemberian izin membangun di Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan politisi PDIP terkait tidak digubrisnya oleh Pemko protes warga dan juga saran DPRD terhadap pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan SMP Tri Bhakti.

"Kesannya ini tebang pilih. Soalnya, sebelumnya ada bando iklan di deretan Jalan Tuanku Tambusai juga, ditebang oleh Pemko (Satpol PP, red) tahun 2020 akhir itu penertibannya," kata Robin, Ahad (16/1).

Namun, saat ini disampaikan Robin, malah ada pembangunan bando iklan berkedok JPO. "Meski izinnya tidak jelas, namun proses pembangunan JPO itu tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP untuk di tertibkan. DPMPTSP bilang tak ada keluarkan izin, namun Dishub bilang ada izin, sudah sejak lama diajukan, tahun 2019. Ini ada apa?," tanya nya lagi.

Baca Juga:  PLN Group dan Disnakertrans Edukasi Budaya K3 ke Siswa SMK

Diungkapkan Robin, dirinya dan juga sejumlah anggota DPRD lainnya, menegaskan, jika depan sekolah Tri Bhakti itu dibangun JPO saja, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Namun dibangun dengan baik dan manusia.

- Advertisement -

"Selaku mitra Pemko, kami tidak setuju JPO dijadikan kedok pengembang, atau bisnis, kota ini sudah kayak hutan reklame, mengapa ini tidak jadi pertimbangan Pemko untuk menata, bukan malah menambah rusak," paparnya.

Disebutkan Dishub, dari JPO itu pemko mendapatkan hal penuh terhadap JPO itu, dan swasta yang membangun dapat space iklan, dan bayar pajak. "Sesulit itukah Pemko cari yang sampai mengangkangi aturan sendiri," tanya Robin.

- Advertisement -

"Kami akan panggil pihak swastanya dan juga akan kami panggil Dishub dan DPMPTSP, ada apa ini? " pungkasnya lagi.(yls)

Baca Juga:  Karang Taruna Marpoyan Damai Bagikan 100 Paket Sembako

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menegaskan, supaya Pemko tidak main-main dengan aturan, dan juga tidak tebang pilih terhadap pemberian izin membangun di Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan politisi PDIP terkait tidak digubrisnya oleh Pemko protes warga dan juga saran DPRD terhadap pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan SMP Tri Bhakti.

"Kesannya ini tebang pilih. Soalnya, sebelumnya ada bando iklan di deretan Jalan Tuanku Tambusai juga, ditebang oleh Pemko (Satpol PP, red) tahun 2020 akhir itu penertibannya," kata Robin, Ahad (16/1).

Namun, saat ini disampaikan Robin, malah ada pembangunan bando iklan berkedok JPO. "Meski izinnya tidak jelas, namun proses pembangunan JPO itu tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP untuk di tertibkan. DPMPTSP bilang tak ada keluarkan izin, namun Dishub bilang ada izin, sudah sejak lama diajukan, tahun 2019. Ini ada apa?," tanya nya lagi.

Baca Juga:  PLN UP3 Pekanbaru Gerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik Pelanggan

Diungkapkan Robin, dirinya dan juga sejumlah anggota DPRD lainnya, menegaskan, jika depan sekolah Tri Bhakti itu dibangun JPO saja, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Namun dibangun dengan baik dan manusia.

"Selaku mitra Pemko, kami tidak setuju JPO dijadikan kedok pengembang, atau bisnis, kota ini sudah kayak hutan reklame, mengapa ini tidak jadi pertimbangan Pemko untuk menata, bukan malah menambah rusak," paparnya.

Disebutkan Dishub, dari JPO itu pemko mendapatkan hal penuh terhadap JPO itu, dan swasta yang membangun dapat space iklan, dan bayar pajak. "Sesulit itukah Pemko cari yang sampai mengangkangi aturan sendiri," tanya Robin.

"Kami akan panggil pihak swastanya dan juga akan kami panggil Dishub dan DPMPTSP, ada apa ini? " pungkasnya lagi.(yls)

Baca Juga:  Bocah Korbanร‚  Penganiayaanร‚  Masih Cari Keluarga

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari