(RIAUPOS.CO) — Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi Riau meneriman 52 laporan terkait kejahatan seksual anak dalam kurun Januari – September 2019. Mayoritas pelaku yang dilaporkan adalah orang dekat korban.
Jika dirinci, tiga kabupaten di Riau yang terbanyak dengan jumlah kasus kejahatan seksual adalah Rokan Hilir dengan 11 kasus, Kampar 10 kasus, dan selanjutnya Kota Pekanbaru dengan 9 Kasus. Selebihnya tersebar di kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Riau.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT P2TP2A Riau Toriq Kamal, Selasa (15/10) menyampaikan, dari laporan yang diterima pelakunya rata-rata orang yang dikenal dan dipercaya, seperti ayah tiri dan kerabat yang tidak terpikirkan kalau pelakunya orang-orang itu.’’Karena itu sebagai orang tua perlu memberikan pengetahuan seksual kepada anaknya, dan harus dikenalkan, karena banyak korbannya di bawah umur 20 tahun,’’ jelasnya.
Ia melanjutkan, jumlah kasus yang terdata di UPT P2TP2A merupakan hasil laporan yang diterima. Diduga masih banyak kasus dan korban yang tidak terdata karena tidak melapor ke UPT P2TP2A.’’Kebanyakan laporan yang didapat oleh UPT P2TP2A dari kepolisian, dan banyak juga yang datang dari pengaduan orang tua, keluarga, dan pihak perantara lainnya,’’ imbuhnya.
Penanganan kasus yang diberikan oleh UPT P2TP2A yaitu diberikan konseling dan pemulihan mental psikologis, karena korban biasanya terkena trauma yang jangka panjang. ’’Katakanlah sekarang mereka tidak murung, tapi dalam 10 – 15 tahun ke depan bisa saja mereka kembali teringat dan bahkan bisa menjadi pelaku. Untuk itu mereka diberikan pemulihan dan pemahaman kalau itu tidak baik,’’ ujarnya.(ade)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
(RIAUPOS.CO) — Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi Riau meneriman 52 laporan terkait kejahatan seksual anak dalam kurun Januari – September 2019. Mayoritas pelaku yang dilaporkan adalah orang dekat korban.
Jika dirinci, tiga kabupaten di Riau yang terbanyak dengan jumlah kasus kejahatan seksual adalah Rokan Hilir dengan 11 kasus, Kampar 10 kasus, dan selanjutnya Kota Pekanbaru dengan 9 Kasus. Selebihnya tersebar di kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Riau.
- Advertisement -
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT P2TP2A Riau Toriq Kamal, Selasa (15/10) menyampaikan, dari laporan yang diterima pelakunya rata-rata orang yang dikenal dan dipercaya, seperti ayah tiri dan kerabat yang tidak terpikirkan kalau pelakunya orang-orang itu.’’Karena itu sebagai orang tua perlu memberikan pengetahuan seksual kepada anaknya, dan harus dikenalkan, karena banyak korbannya di bawah umur 20 tahun,’’ jelasnya.
Ia melanjutkan, jumlah kasus yang terdata di UPT P2TP2A merupakan hasil laporan yang diterima. Diduga masih banyak kasus dan korban yang tidak terdata karena tidak melapor ke UPT P2TP2A.’’Kebanyakan laporan yang didapat oleh UPT P2TP2A dari kepolisian, dan banyak juga yang datang dari pengaduan orang tua, keluarga, dan pihak perantara lainnya,’’ imbuhnya.
- Advertisement -
Penanganan kasus yang diberikan oleh UPT P2TP2A yaitu diberikan konseling dan pemulihan mental psikologis, karena korban biasanya terkena trauma yang jangka panjang. ’’Katakanlah sekarang mereka tidak murung, tapi dalam 10 – 15 tahun ke depan bisa saja mereka kembali teringat dan bahkan bisa menjadi pelaku. Untuk itu mereka diberikan pemulihan dan pemahaman kalau itu tidak baik,’’ ujarnya.(ade)
Laporan M ALI NURMAN, Kota