Senin, 1 Juli 2024

Pemekaran, Perlu 300 Ribu Blangko KTP-el 

(RIAUPOS.CO) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memerlukan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hampir sekitar 300 ribu keping. Kebutuhan ini pasca rencana pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru.

Jumlah kecamatan di Pe­kanbaru yang awalnya 12 akan menjadi 15 kecamatan. Nantinya ada muncul kecamatan baru dan ada pula kecamatan yang dihapuskan. 

- Advertisement -

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita akhir pekan lalu menyebutkan, pascapemekaran nanti ada keperluan blangko KTP-el sebanyak 257.000. ‘’Jumlah keperluan ini tercatat hingga Juli 2019 lalu,’’ kata dia. 

Dilanjutkannya, jumlah kebutuhan 257.000 itu adalah data sesuai jumlah pemegang KTP-el yang akan berubah alamat akibat pemekaran. ‘’Kami bakal buat draf pengajuan. Alokasinya sekitar 300 ribu blangko, sebab jumlah pemegang KTP el bisa terus bertambah,’’ paparnya. 

Baca Juga:  Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Bakal Usulkan Hak Interpelasi

Disdukcapil saat ini sedang  menghitung data terkini kebutuhan blangko di kecamatan pemekaran. Ia menyebut bahwa hingga akhir tahun bisa saja bertambah banyak atau berkurang. ‘’Ada pendudukan yang pindah masuk dan kecamatan pemekaran. Ada juga yang pindah keluar,’’ imbuhnya. 

- Advertisement -

Pendataan dilakukan sekaligus juga sosialisasi tentang langkah pemekaran kecamatan yang akan diterapkan di Pekanbaru. ‘’Prosesnya ada pengajuan KTP el baru setelah adanya kode wilayah baru. Lalu ada pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru,’’ tutupnya.

Pemekaran kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru ditargetkan bisa diterapkan pada tahun 2020 nanti. Pemekaran ini nantinya akan dimulai dengan distribusi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk operasional kecamatan. 

Baca Juga:  Disdalduk KB Pekanbaru Raih Penghargaan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan di Pekanbaru sudah disahkan pekan lalu. Dalam ranperda yang disahkan itu, ada penambahan tiga kecamatan melengkapi 12 kecamatan yang sekarang ada di Pekanbaru. 

Jika dirincikan, ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Dua kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tampan yakni Kecamatan Bina Widia dan Kecamatan Tuah Madani.

Satu kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya yakni Kecanatan Kulim. Sedangkan dua kecamatan pemekaran Kecamatan Rumbai yakni  Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Ada juga kecamatan yang berganti nama yakni Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai. Bahkan satu kecamatan yang dihapuskan yakni Kecamatan Tampan.(ali)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memerlukan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hampir sekitar 300 ribu keping. Kebutuhan ini pasca rencana pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru.

Jumlah kecamatan di Pe­kanbaru yang awalnya 12 akan menjadi 15 kecamatan. Nantinya ada muncul kecamatan baru dan ada pula kecamatan yang dihapuskan. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita akhir pekan lalu menyebutkan, pascapemekaran nanti ada keperluan blangko KTP-el sebanyak 257.000. ‘’Jumlah keperluan ini tercatat hingga Juli 2019 lalu,’’ kata dia. 

Dilanjutkannya, jumlah kebutuhan 257.000 itu adalah data sesuai jumlah pemegang KTP-el yang akan berubah alamat akibat pemekaran. ‘’Kami bakal buat draf pengajuan. Alokasinya sekitar 300 ribu blangko, sebab jumlah pemegang KTP el bisa terus bertambah,’’ paparnya. 

Baca Juga:  Renang Sumbang Emas Perdana

Disdukcapil saat ini sedang  menghitung data terkini kebutuhan blangko di kecamatan pemekaran. Ia menyebut bahwa hingga akhir tahun bisa saja bertambah banyak atau berkurang. ‘’Ada pendudukan yang pindah masuk dan kecamatan pemekaran. Ada juga yang pindah keluar,’’ imbuhnya. 

Pendataan dilakukan sekaligus juga sosialisasi tentang langkah pemekaran kecamatan yang akan diterapkan di Pekanbaru. ‘’Prosesnya ada pengajuan KTP el baru setelah adanya kode wilayah baru. Lalu ada pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru,’’ tutupnya.

Pemekaran kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru ditargetkan bisa diterapkan pada tahun 2020 nanti. Pemekaran ini nantinya akan dimulai dengan distribusi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk operasional kecamatan. 

Baca Juga:  Disdalduk KB Pekanbaru Raih Penghargaan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan di Pekanbaru sudah disahkan pekan lalu. Dalam ranperda yang disahkan itu, ada penambahan tiga kecamatan melengkapi 12 kecamatan yang sekarang ada di Pekanbaru. 

Jika dirincikan, ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Dua kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tampan yakni Kecamatan Bina Widia dan Kecamatan Tuah Madani.

Satu kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya yakni Kecanatan Kulim. Sedangkan dua kecamatan pemekaran Kecamatan Rumbai yakni  Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Ada juga kecamatan yang berganti nama yakni Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai. Bahkan satu kecamatan yang dihapuskan yakni Kecamatan Tampan.(ali)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari