Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Calon Anggota KPID Riau Dibuka

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2021-2024, membuka pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Riau mulai tanggal 13 Agustus hingga 12 September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski yang juga anggota panitia seleksi (pansel) KPID Riau menyampaikan,  pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Riau periode 2021-2024 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:001/TIMSEL – KPID/1-VIII/2021.

- Advertisement -

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota jika ingin melakukan pendaftaran. Untuk persyaratan umumnya, yakni warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sarjana (Strata 1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran yang dibutuhkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima.

Baca Juga:  Pj Wako Ajak Masyarakat Tanam Cabai

"Tidak terkait langsung atau tidak bergabung dengan kepemilikan media massa, bukan lembaga legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah dan terakhir non partisipan," ujarnya.

- Advertisement -

Riski melanjutkan, untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar, yaitu surat lamaran yang diajukan kepada tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pas foto berlatar belakang merah sebanyak lima lembar, usia minimal pendaftar 30 tahun per tanggal 16 September 2021.

Berikutnya, menyusun makalah karya ilmiah yang berisikan tentang visi dan misi terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan teknik penulisan sebagai berikut, diketik di kertas berukuran A4 jenis huruf Times New Roman 12 dan spasi 1,5pt, jumlah halaman tujuh sampai dengan 10 halaman di luar cover, lengkapi halaman judul dengan judul makalah nama dan nomor telepon atau HP.

"Sistematika penulisan makalah tersebut sebagai berikut, halaman judul judul makalah, identitas penulis, tempat dan tanggal, daftar isi, bab pendahuluan, bab pembahasan, bab kesimpulan, dan daftar pustaka," sebutnya.

Baca Juga:  Kasus Pemukulan Driver Ojol Berakhir Damai

Ia menambahkan, persyaratan khusus lainnya adalah surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif, surat dukungan dari masyarakat dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau RSUD provinsi/kabupaten/kota yang asli.

Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari kepolisian yang asli, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana yang asli, pakta integritas yang ditandatangani pendaftar di atas materai Rp10.000, anggota KPI Daerah incumbent (petahana) wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi pendaftaran.

"Seleksi tidak dipungut biaya apapun, tim seleksi tidak melayani surat-menyurat dan koresponden lainnya l, keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, batas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dimasukkan ke dalam amplop tertutup rapi dikirim ke sekretariat pendaftaran tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.(sol/nda) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2021-2024, membuka pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Riau mulai tanggal 13 Agustus hingga 12 September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski yang juga anggota panitia seleksi (pansel) KPID Riau menyampaikan,  pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Riau periode 2021-2024 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:001/TIMSEL – KPID/1-VIII/2021.

- Advertisement -

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota jika ingin melakukan pendaftaran. Untuk persyaratan umumnya, yakni warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sarjana (Strata 1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran yang dibutuhkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pj Wako Ajak Masyarakat Tanam Cabai

"Tidak terkait langsung atau tidak bergabung dengan kepemilikan media massa, bukan lembaga legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah dan terakhir non partisipan," ujarnya.

Riski melanjutkan, untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar, yaitu surat lamaran yang diajukan kepada tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pas foto berlatar belakang merah sebanyak lima lembar, usia minimal pendaftar 30 tahun per tanggal 16 September 2021.

Berikutnya, menyusun makalah karya ilmiah yang berisikan tentang visi dan misi terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan teknik penulisan sebagai berikut, diketik di kertas berukuran A4 jenis huruf Times New Roman 12 dan spasi 1,5pt, jumlah halaman tujuh sampai dengan 10 halaman di luar cover, lengkapi halaman judul dengan judul makalah nama dan nomor telepon atau HP.

"Sistematika penulisan makalah tersebut sebagai berikut, halaman judul judul makalah, identitas penulis, tempat dan tanggal, daftar isi, bab pendahuluan, bab pembahasan, bab kesimpulan, dan daftar pustaka," sebutnya.

Baca Juga:  Hotel Dafam Sajikan Kopi Kesabaran untuk Tamu

Ia menambahkan, persyaratan khusus lainnya adalah surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif, surat dukungan dari masyarakat dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau RSUD provinsi/kabupaten/kota yang asli.

Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari kepolisian yang asli, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana yang asli, pakta integritas yang ditandatangani pendaftar di atas materai Rp10.000, anggota KPI Daerah incumbent (petahana) wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi pendaftaran.

"Seleksi tidak dipungut biaya apapun, tim seleksi tidak melayani surat-menyurat dan koresponden lainnya l, keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, batas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dimasukkan ke dalam amplop tertutup rapi dikirim ke sekretariat pendaftaran tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.(sol/nda) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari