RUMBAI (RIAUPOS.CO) – Setelah berakhir masa kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Umban Sari pada Feruari 2019 lalu, rencananya akan dilakukan pemilihan ketua yang baru akhir Juli ini. Namun sejumlah peserta mengeluhkan mahalnya biaya pendaftaran calon bursa ketua LPM yang mencapai Rp1,5 juta per orang.
‘’Dalam tata tertib yang dibuat oleh panitia pemilihan Ketua LPM Kelurahan Umbanbanyak sekali kejanggalan dan memberatkan. Salah satunya masalah biaya pendaftaran peserta yang mencapai Rp1,5 juta per orang. Ini mau memimpin masyarakat atau perusahaan dengan membebankan biaya pendaftaran sebesar itu?’’ tegas M Toat Nasution, Ketua RT1 Kelurahan Umban Sari kepada Riau Pos, Ahad (14/7).
Ia yang juga tokoh masyarakat Kecamatan Rumbai menyebutkan, biaya sebesar itu sangat memberatkan peserta. Dan ia berharap kebijakan ini harus ditinjau kembali sebelum berakhirnya masa pendaftaran yakni tanggal 16 Juli 2019. ‘’Apalagi biaya pendaftaran ini rinciannya tidak jelas, terutama penggunaan dana pendaftaran yang sangat memberatkan,’’ sebutnya.
Toat juga meminta agar tata tertib yang dibuat panitia dan disahkan oleh Lurah Umban Sari juga harus dipertimbangkan, terutama terkait panitia boleh mencalonkan sebagai calon ketua LPM. Tentu ini akan disanksikan kenetralan panitia dalam proses pemilihan ketua LPM.
Ia juga meminta, di dalam tatib yang bertentangan dengan Perda LPM, yakni batas umur calon ketua. Di mana dalam perda minimal 18 tahun, namun di dalam tatib yang dibuat panitia minimal 25 tahun. Tentunya ini menutup peluang warga yang lain untuk mencalonkan diri.
‘’Kami meminta tatib ini diubah sebelum pelaksanaan pemilihan ketua LPM dilakukan dan seharusnya tatib juga disesuikan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda LPM,’’ ujar Toat yang juga mengaku ingin mencalonkan diri sebagai Ketua LPM Umban Sari itu.
Namun, kata Toat, karena besarnya biaya pendaftaran, maka ia mengurungkan diri untuk maju sebagai calon ketua LPM. Kecuali dalam tatibnya diubah dan termasuk tiga poin lainnya dalam tatib yang tidak sesuai dengan Perda LPM.
Ketua RW7 H Nurmal Syafri juga menyayangkan adanya pungutan biaya pendaftaran calon ketua LPM yang mencapai Rp1,5 juta. Karena ini sangat memberatkan peserta dan kegunaan dananya pun tidak jelas.
‘’Kami minta ini ditinjau kembali tatibnya. Karena banyak kejanggalan dan juga menguntungkan salah satu calon yang ingin maju. Dan kalau dilihat apa sih tugas LPM nanti, kok dipungut biaya pendaftaran sampai sebesar itu,’’ ujarnya, Ahad (14/7).
Sedangkan Lurah Umban Sari Hj Asparida ketika dikonfirmasi, Senin (15/7), dirinya belum mengetahui adanya tatib yang dibuat panitia. Namun dirinya meminta agar tatib tersebut didudukkan kembali. ‘’Saya nanti minta ke ketua panitia, ini harus diubah lagi tatibnya, karena biaya pendaftarannya saya nilai cukup memberatkan,’’ ujarnya.
Senin (15/7), Ketua Panitia Pemilihan LPM Karimullah Tambunan memberikan penjelasan mengenai biaya pendaftaran calon ketua LPM Umban Sari yang dipatok Rp1,5 juta. “Di perda tidak disebutkan berapa anggarannya. Itu swadaya. Pihak kelurahan hanya memberikan fasilitas kantor. Itu saja. Dalam artian bikin stempel, fotokopi, bikin baliho siapa calonnya hingga konsumsi. Untuk itulah,†jelas Karimullah kepada Riau Pos.
Selain itu, pihaknya juga berpatokan kepada pemilihan LPM tiga tahun lalu sesuai Perwako 2005. Di mana, peserta diwajibkan membayar Rp1 juta rupiah.
“Itu tidak dipersoalkan. Karena biaya (pemilihan LPM, red) tidak ditanggung oleh pemerintah. Lima rupiah pun tidak ditanggung. Dana itu nanti akan dipertanggungjawabkan setelah siap acara, berapa terpakai, berapa sisa,†jelasnya.
Sebelumnya, pendaftaran dibuka hingga Sabtu (13/7) lalu. Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang mendaftar sehingga pendaftaran diperpanjang sampai hari ini (16/7).
“Informasi yang disebar lewat WA forum RT/RW Umban Sari, rekomendasi secara resmi mencalonkan si A atau si B, tapi belum ada yang mendaftar. Mengenai anggaran, sampai hari ini masih uang saya yang dipakai,†terangnya.
Mengenai boleh apa tidak panitia ikut mencalonkan diri, kata dia, tidak ada aturan yang menyebut tidak boleh. Namun, jika panitia lolos, memang, secara gamblang tidak menyebut apakah panitia harus mundur atau tidak. “Kalau keberatan silahkan komunikasi ke kami. Ini kan untuk kemajuan bersama,’’ katanya.(ksm/*1)