Minggu, 6 April 2025
spot_img

Terapkan PSBM, Jumlah Positif Covid-19 di Kecamatan Tampan Capai 275 Orang

 PEKANBARU (RIAUPOS.COM) –  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau. 

Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus. 

Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang. Ini diikuti, Marpoyan Damai 206, Payung sekaki 197, Bukitraya 178, Tenayan Raya 158, Rumbai Pesisir 130, Rumbai 115, Sukajadi 96, Senapelan 70, dan Limapuluh 66 kasus. 

Baca Juga:  Rp31 Miliar Dana Sertifikasi Guru Cair

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti hanya diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Jadi kita terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9) kemarin. 

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB – 07.00 WIB dan 21.00 WIB – 08.00 WIB.

Baca Juga:  150 Stan UMKM Gratis Disiapkan

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman
 

 PEKANBARU (RIAUPOS.COM) –  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau. 

Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus. 

Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang. Ini diikuti, Marpoyan Damai 206, Payung sekaki 197, Bukitraya 178, Tenayan Raya 158, Rumbai Pesisir 130, Rumbai 115, Sukajadi 96, Senapelan 70, dan Limapuluh 66 kasus. 

Baca Juga:  150 Stan UMKM Gratis Disiapkan

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti hanya diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Jadi kita terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9) kemarin. 

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB – 07.00 WIB dan 21.00 WIB – 08.00 WIB.

Baca Juga:  PSMTI Imbau Masyarakat Tionghoa Rayakan Imlek di Rumah Saja

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terapkan PSBM, Jumlah Positif Covid-19 di Kecamatan Tampan Capai 275 Orang

 PEKANBARU (RIAUPOS.COM) –  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau. 

Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus. 

Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang. Ini diikuti, Marpoyan Damai 206, Payung sekaki 197, Bukitraya 178, Tenayan Raya 158, Rumbai Pesisir 130, Rumbai 115, Sukajadi 96, Senapelan 70, dan Limapuluh 66 kasus. 

Baca Juga:  Bosda SMA/SMK Swasta di Riau Segera Dicairkan

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti hanya diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Jadi kita terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9) kemarin. 

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB – 07.00 WIB dan 21.00 WIB – 08.00 WIB.

Baca Juga:  Asyik Memancing, Temukan 43 Amunisi

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman
 

 PEKANBARU (RIAUPOS.COM) –  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau. 

Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus. 

Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang. Ini diikuti, Marpoyan Damai 206, Payung sekaki 197, Bukitraya 178, Tenayan Raya 158, Rumbai Pesisir 130, Rumbai 115, Sukajadi 96, Senapelan 70, dan Limapuluh 66 kasus. 

Baca Juga:  Rp31 Miliar Dana Sertifikasi Guru Cair

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti hanya diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Jadi kita terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9) kemarin. 

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB – 07.00 WIB dan 21.00 WIB – 08.00 WIB.

Baca Juga:  Berharap Wako Membantu Penderita Kanker Ganas Stadium Empat

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari