PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) diancam hingga pencabutan izinnya. Perusahaan diingatkan agar membayar kewajibannya itu paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
Hal itu ditegaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho usai launching mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (14/3/2025).
“Saya sudah meneken surat (surat edaran) tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi perusahaan swasta, paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri sudah dibayarkan,” tegas Agung Nugroho.
Orang nomor satu di Kota Bertuah ini mengimbau agar karyawan yang tidak dibayar THR segera lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru.

“Bagi yang belum membayarkan atau belum dapat THR segera laporan ke Dinas Tenaga Kerja,” sambungnya.
Agung secara tegas tidak hanya memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang tidak bayar THR. Tetapi sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin perusahaan.
“Kami akan tindak tegas bahkan kami akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya,” tutupnya.(ilo)