Selasa, 2 Juli 2024

Wanita Muda Tipu Pembeli Emas Rp3,7 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan seorang wanita muda berinisial YAP atas kasus penipuan jual beli emas. Tidak tanggung-tanggung, wanita 33 tahun berparas cantik tersebut berhasil memperdaya pembeli emas Eva Novita (43) hingga mengalami kerugian Rp3,7 miliar.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, aksi penipuan atau penggelapan ini bermula ketika pelaku YAP dan korban, yang diketahui merupakan sesama pedagang emas, berkomunikasi lewat pesan singkat.

- Advertisement -

”Saat itu pelaku mengirimkan foto emas 24 karat ukuran 100 gram ke WhatsApp korban. Tertarik, korban kemudian sepakat akan membeli emas tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/3).

Saat itu antara korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi sebanyak 3 kg emas 24 karat dengan nilai Rp3,7 miliar. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebanyak lima kali transfer ke rekening bank milik pelaku.

Baca Juga:  Enam Mobil Layanan Cepat LPJU Disebar

Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memanggil pelaku yang diketahui sebagai warga Banten tersebut sebagai saksi.

- Advertisement -

”Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (24/2) lalu, kami akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” sebut Kapolsek. Dalam kasus ini, Polsek Sukajadi menjerat YAP atas pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana. YAP  terancam hukuman paling singkat 5 tahun panjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan seorang wanita muda berinisial YAP atas kasus penipuan jual beli emas. Tidak tanggung-tanggung, wanita 33 tahun berparas cantik tersebut berhasil memperdaya pembeli emas Eva Novita (43) hingga mengalami kerugian Rp3,7 miliar.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, aksi penipuan atau penggelapan ini bermula ketika pelaku YAP dan korban, yang diketahui merupakan sesama pedagang emas, berkomunikasi lewat pesan singkat.

”Saat itu pelaku mengirimkan foto emas 24 karat ukuran 100 gram ke WhatsApp korban. Tertarik, korban kemudian sepakat akan membeli emas tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/3).

Saat itu antara korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi sebanyak 3 kg emas 24 karat dengan nilai Rp3,7 miliar. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebanyak lima kali transfer ke rekening bank milik pelaku.

Baca Juga:  Enam Mobil Layanan Cepat LPJU Disebar

Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memanggil pelaku yang diketahui sebagai warga Banten tersebut sebagai saksi.

”Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (24/2) lalu, kami akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” sebut Kapolsek. Dalam kasus ini, Polsek Sukajadi menjerat YAP atas pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana. YAP  terancam hukuman paling singkat 5 tahun panjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari