Mahasiswa Akhir Dua Prodi STIKes Hang Tuah Diangkat Sumpah Profesi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahasiswa Program Studi (Prodi) DIII Rekam Medis  Informasi Kesehatan dan Prodi DIII Teknik Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Hang Tuah Pekanbaru, dilakukan angkat sumpah profesi. Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa akhir atau yang akan diwisuda.

Angkat sumpah profesi secara daring tersebut berlangsung di Aula STIKes Hang Tuah Pekanbaru, Sabtu (13/3) dan disaksikan para pimpinan perguruan tinggi serta para undangan lainnya.

- Advertisement -

Ketua Yayasan Hang Tuah Pekanbaru dr H Zainal Abidin MPH memberikan apresiasinya terhadap pelaksanaan angkat sumpah profesi yang dilakukan. Semoga mahasiswa yang diangkat sumpah profesi nantinya mampu mengaplikasinya ilmunya di tengah-tengah masyarakat.

Ketua STIKes Hang Tuah Pekanbaru Ahmad Hanafi SKM MKes mengatakan, angkat sumpah yang dilakukan ini adalah merupakan amanat UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pada pasal 21 UU tersebut dinyatakan bahwa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi. "Mudah-mudahan mahasiswa yang mengikuti angkat sumpah ini telah lulus uji kompetensi," paparnya.

- Advertisement -

Kemudian pada pasal 44 UU tersebut dinyatakan pula bahwa setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan praktek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan yakni ada ijazah dan ada surat angkat sumpah. Ini merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan.(nto/c)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahasiswa Program Studi (Prodi) DIII Rekam Medis  Informasi Kesehatan dan Prodi DIII Teknik Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Hang Tuah Pekanbaru, dilakukan angkat sumpah profesi. Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa akhir atau yang akan diwisuda.

Angkat sumpah profesi secara daring tersebut berlangsung di Aula STIKes Hang Tuah Pekanbaru, Sabtu (13/3) dan disaksikan para pimpinan perguruan tinggi serta para undangan lainnya.

Ketua Yayasan Hang Tuah Pekanbaru dr H Zainal Abidin MPH memberikan apresiasinya terhadap pelaksanaan angkat sumpah profesi yang dilakukan. Semoga mahasiswa yang diangkat sumpah profesi nantinya mampu mengaplikasinya ilmunya di tengah-tengah masyarakat.

Ketua STIKes Hang Tuah Pekanbaru Ahmad Hanafi SKM MKes mengatakan, angkat sumpah yang dilakukan ini adalah merupakan amanat UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pada pasal 21 UU tersebut dinyatakan bahwa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi. "Mudah-mudahan mahasiswa yang mengikuti angkat sumpah ini telah lulus uji kompetensi," paparnya.

Kemudian pada pasal 44 UU tersebut dinyatakan pula bahwa setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan praktek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan yakni ada ijazah dan ada surat angkat sumpah. Ini merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan.(nto/c)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya