PEKANBARU (RIAUPOS) — Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, Yudi Nurman SPd MBA bersama 25 orang pegawai LPMP Riau, mengikuti kegiatan panatausahaan barang milik negara tahun 2019, bertempat di ruang rapat Sudirman LPMP Riau, Selasa (12/11).
Narasumber dalam kegiatan tersebut Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI, Kusti Herryawan. Dalam pemaparannya, Kusti Herryawan menjelaskan, terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirenbaja).
Dijelaskannya, Sirenbaja adalah aplikasi yang dibuat oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI, dengan tujuan untuk menertibkan satuan kerja (Satker) yang ada Kemendikbud untuk lebih tertib dalam melakukan perencanaan pengadaan barang dan jasa. Ini sebelum melaksanakan tender atau seleksi pengadaan barang dan jasa.
"Sehingga kami di Biro Umum Kemendikbud bisa melihat berapa perencanaan pengadaan barang dan jasa yang ada, terutama di satker-satker, sehingga kami bisa memetakan kebutuhan di masing-masing Satker tersebut. Apa saja dan dari sisi perencanaan dan pengadaan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bagi Satker sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus menginput pengadaan barang dan jasanya ke Sirenbaja. "Kalau Satker tidak menginput ke Sirenbaja maka satker tidak akan bisa menenderkan barang dan jasa," ujarnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS) — Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, Yudi Nurman SPd MBA bersama 25 orang pegawai LPMP Riau, mengikuti kegiatan panatausahaan barang milik negara tahun 2019, bertempat di ruang rapat Sudirman LPMP Riau, Selasa (12/11).
Narasumber dalam kegiatan tersebut Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI, Kusti Herryawan. Dalam pemaparannya, Kusti Herryawan menjelaskan, terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirenbaja).
- Advertisement -
Dijelaskannya, Sirenbaja adalah aplikasi yang dibuat oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI, dengan tujuan untuk menertibkan satuan kerja (Satker) yang ada Kemendikbud untuk lebih tertib dalam melakukan perencanaan pengadaan barang dan jasa. Ini sebelum melaksanakan tender atau seleksi pengadaan barang dan jasa.
"Sehingga kami di Biro Umum Kemendikbud bisa melihat berapa perencanaan pengadaan barang dan jasa yang ada, terutama di satker-satker, sehingga kami bisa memetakan kebutuhan di masing-masing Satker tersebut. Apa saja dan dari sisi perencanaan dan pengadaan," ujarnya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dijelaskannya, bagi Satker sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus menginput pengadaan barang dan jasanya ke Sirenbaja. "Kalau Satker tidak menginput ke Sirenbaja maka satker tidak akan bisa menenderkan barang dan jasa," ujarnya.(dof)