Kamis, 19 Februari 2026
- Advertisement -

Spesialis Jambret Ponsel Ditangkap

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus R (26), Ahad (11/7) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Kartama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. R (26) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, kronologi penangkapan R di awali pada Ahad (11/7) pagi, korban Dhiya Ayu Shabrina (18) bersama orang tuanya  mengendarai sepeda motor menuju Jalan Kartama.

Kemudian, seorang laki- laki yaitu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol BM 5640 ZAO menghampiri korban di samping kanan. Pelaku menarik tas korban yang berisi handphone.

Baca Juga:  Ujian SKB CPNS Pemprov Mulai 25 Maret

"Setelah berhasil mengambil tas tersebut pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim, Selasa (13/7).

Dijelaskannya, begitu mendapat laporan adanya tindak pidana curas, tim opsnal Polsek Bukit Raya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan, tidak jauh dari TKP, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan dibantu dengan warga.

Setelah dilakukan interogasi, R mengakui telah melakukan curas di Jalan Kartama.

 "Selanjutnya terhadap tersangka dan diamankan barang bukti  berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol  5640 ZA0, satu unit handphone, satu unit tas warna hitam.

Barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Harapkan Perbaikan Jalan Kaharuddin Nasution

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengku telah melakukan tindak pidana curas di lima TKP yang ada di wilayah Bukit Raya.

"Target pelaku adalah handphone. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(dof)

 

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus R (26), Ahad (11/7) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Kartama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. R (26) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, kronologi penangkapan R di awali pada Ahad (11/7) pagi, korban Dhiya Ayu Shabrina (18) bersama orang tuanya  mengendarai sepeda motor menuju Jalan Kartama.

Kemudian, seorang laki- laki yaitu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol BM 5640 ZAO menghampiri korban di samping kanan. Pelaku menarik tas korban yang berisi handphone.

Baca Juga:  Penutupan Jalan Jangan Kaku

"Setelah berhasil mengambil tas tersebut pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim, Selasa (13/7).

Dijelaskannya, begitu mendapat laporan adanya tindak pidana curas, tim opsnal Polsek Bukit Raya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

- Advertisement -

Dan, tidak jauh dari TKP, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan dibantu dengan warga.

Setelah dilakukan interogasi, R mengakui telah melakukan curas di Jalan Kartama.

- Advertisement -

 "Selanjutnya terhadap tersangka dan diamankan barang bukti  berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol  5640 ZA0, satu unit handphone, satu unit tas warna hitam.

Barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga:  Ujian SKB CPNS Pemprov Mulai 25 Maret

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengku telah melakukan tindak pidana curas di lima TKP yang ada di wilayah Bukit Raya.

"Target pelaku adalah handphone. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus R (26), Ahad (11/7) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Kartama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. R (26) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, kronologi penangkapan R di awali pada Ahad (11/7) pagi, korban Dhiya Ayu Shabrina (18) bersama orang tuanya  mengendarai sepeda motor menuju Jalan Kartama.

Kemudian, seorang laki- laki yaitu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol BM 5640 ZAO menghampiri korban di samping kanan. Pelaku menarik tas korban yang berisi handphone.

Baca Juga:  Satgas PPLN Pekanbaru Gagalkan Pelarian Lima Pengungsi Rohingya

"Setelah berhasil mengambil tas tersebut pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim, Selasa (13/7).

Dijelaskannya, begitu mendapat laporan adanya tindak pidana curas, tim opsnal Polsek Bukit Raya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan, tidak jauh dari TKP, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan dibantu dengan warga.

Setelah dilakukan interogasi, R mengakui telah melakukan curas di Jalan Kartama.

 "Selanjutnya terhadap tersangka dan diamankan barang bukti  berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol  5640 ZA0, satu unit handphone, satu unit tas warna hitam.

Barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga:  Pengelola Janji Selesai Pekan Ini

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengku telah melakukan tindak pidana curas di lima TKP yang ada di wilayah Bukit Raya.

"Target pelaku adalah handphone. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(dof)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari