Minggu, 7 Juli 2024

Karaoke Kezia 99 Disegel Satpol PP

PEKANBARU(RIAUPS.CO) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merealisasikan rencana untuk melakukan penyegelan terhadap Karaoke Kezia 99, Senin (13/4-2020). Tempat ini sebelumnya jadi lokasi dugem dan pesta narkoba 15 orang remaja. 

Penyegelan dilakukan Senin malam. Personel Satpol PP Kota Pekanbaru yang diturunkan ke karaoke di Jalan Soekarno itu langsung memasang garis Pol PP di bagian pintu masuk karaoke. 

- Advertisement -

Diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, penyegelan adalah tindak lanjut dari Pelanggaran yang didapati terjadi disana.''Kita sudah melakukan penyegelan tempat karaoke Kezia 99 di Jalan Soekarno Hatta,'' kata dia. 

Sebelumnya, beroperasinya karaoke itu saja sudah menyalahi kebijakan  Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang menginstruksikan tempat hiburan dan lokasi aktivitas keramaian untuk tidak beroperasi guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga:  Sejumlah Perwira Lanud Roesmin Nurdin Naik Pangkat

Satpol PP Kota Pekanbaru sudah mendapat laporan pasca jajaran Ditnarkoba Polda Riau melakukan razia di tempat karaoke itu. Disana diamankan 15 orang remaja karena hasil pemeriksaan urine positif mengkonsumsi narkoba. 

- Advertisement -

Atas temuan itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan tersebut. Sebelumnya kepada pelaku usaha sejenisnya sudah kerap diimbau untuk menutup kegiatan usaha. Hal itu dilakukan agar tidak menambah penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Selain penyegelan, Satpol PP Kota Pekanbaru  selanjutnya akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru untuk mencabut izin operasional karaoke tersebut.

Laporan Ali Nurman(Pekanbaru)

Baca Juga:  DPRD Dorong Pemprov Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Kebijakan

Editor: Deslina

PEKANBARU(RIAUPS.CO) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merealisasikan rencana untuk melakukan penyegelan terhadap Karaoke Kezia 99, Senin (13/4-2020). Tempat ini sebelumnya jadi lokasi dugem dan pesta narkoba 15 orang remaja. 

Penyegelan dilakukan Senin malam. Personel Satpol PP Kota Pekanbaru yang diturunkan ke karaoke di Jalan Soekarno itu langsung memasang garis Pol PP di bagian pintu masuk karaoke. 

Diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, penyegelan adalah tindak lanjut dari Pelanggaran yang didapati terjadi disana.''Kita sudah melakukan penyegelan tempat karaoke Kezia 99 di Jalan Soekarno Hatta,'' kata dia. 

Sebelumnya, beroperasinya karaoke itu saja sudah menyalahi kebijakan  Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang menginstruksikan tempat hiburan dan lokasi aktivitas keramaian untuk tidak beroperasi guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga:  MendadaKumpulkan Pejabat Diskes dan Kapus, Ini yang Disampaikan Sekda Pekanbaru

Satpol PP Kota Pekanbaru sudah mendapat laporan pasca jajaran Ditnarkoba Polda Riau melakukan razia di tempat karaoke itu. Disana diamankan 15 orang remaja karena hasil pemeriksaan urine positif mengkonsumsi narkoba. 

Atas temuan itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan tersebut. Sebelumnya kepada pelaku usaha sejenisnya sudah kerap diimbau untuk menutup kegiatan usaha. Hal itu dilakukan agar tidak menambah penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Selain penyegelan, Satpol PP Kota Pekanbaru  selanjutnya akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru untuk mencabut izin operasional karaoke tersebut.

Laporan Ali Nurman(Pekanbaru)

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Masih Belum Pasti

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari