Sabtu, 14 Maret 2026
- Advertisement -

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru mencairkan empat komponen penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), secara bersamaan pada Maret ini.

Empat komponen penghasilan yang dibayarkan tersebut meliputi gaji bulan Maret, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Februari, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-14.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pencairan empat komponen penghasilan secara bersamaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Jumat (13/3).

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kebijakan pemberian THR dan gaji ke-14 bagi aparatur negara.

Baca Juga:  Pemko Evaluasi Penutupan U-turn Depan Pasar Cik Puan 

Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga para pegawai menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Selain itu, ia mengingatkan agar para ASN memanfaatkan penghasilan tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, termasuk menunaikan zakat dan meningkatkan kepedulian sosial selama bulan Ramadan.

Agung juga mengajak para pegawai untuk turut mendukung pelaku usaha lokal di Pekanbaru agar perekonomian daerah semakin bergerak.

“Saya berharap setelah menerima haknya, para ASN juga bisa mengajak keluarga menikmati kuliner di restoran atau tempat usaha di Pekanbaru. Dengan begitu, pelaku usaha kita juga ikut merasakan dampak positifnya,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi keluarga ASN sekaligus membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan.(ilo)

Baca Juga:  Retribusi Sampah Nontunai, Warga Bisa Tolak Layani Kedatangan Petugas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru mencairkan empat komponen penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), secara bersamaan pada Maret ini.

Empat komponen penghasilan yang dibayarkan tersebut meliputi gaji bulan Maret, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Februari, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-14.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pencairan empat komponen penghasilan secara bersamaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Jumat (13/3).

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kebijakan pemberian THR dan gaji ke-14 bagi aparatur negara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Inhu Ajukan 872 Formasi CPNS

Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga para pegawai menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Selain itu, ia mengingatkan agar para ASN memanfaatkan penghasilan tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, termasuk menunaikan zakat dan meningkatkan kepedulian sosial selama bulan Ramadan.

- Advertisement -

Agung juga mengajak para pegawai untuk turut mendukung pelaku usaha lokal di Pekanbaru agar perekonomian daerah semakin bergerak.

“Saya berharap setelah menerima haknya, para ASN juga bisa mengajak keluarga menikmati kuliner di restoran atau tempat usaha di Pekanbaru. Dengan begitu, pelaku usaha kita juga ikut merasakan dampak positifnya,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi keluarga ASN sekaligus membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan.(ilo)

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Gencarkan CKG, Wako Tinjau Langsung Pemeriksaan Siswa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru mencairkan empat komponen penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), secara bersamaan pada Maret ini.

Empat komponen penghasilan yang dibayarkan tersebut meliputi gaji bulan Maret, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Februari, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-14.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pencairan empat komponen penghasilan secara bersamaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Jumat (13/3).

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kebijakan pemberian THR dan gaji ke-14 bagi aparatur negara.

Baca Juga:  Lagi-Lagi Terdakwa Agung Salim Absen dari Persidangan

Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga para pegawai menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Selain itu, ia mengingatkan agar para ASN memanfaatkan penghasilan tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, termasuk menunaikan zakat dan meningkatkan kepedulian sosial selama bulan Ramadan.

Agung juga mengajak para pegawai untuk turut mendukung pelaku usaha lokal di Pekanbaru agar perekonomian daerah semakin bergerak.

“Saya berharap setelah menerima haknya, para ASN juga bisa mengajak keluarga menikmati kuliner di restoran atau tempat usaha di Pekanbaru. Dengan begitu, pelaku usaha kita juga ikut merasakan dampak positifnya,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi keluarga ASN sekaligus membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan.(ilo)

Baca Juga:  Realisasi APBD 2019 Diklaim Capai Target

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari