Minggu, 19 Mei 2024

Sabtu, Bapenda Pekanbaru Tetap Layani Pembayaran Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan tetap membuka pelayanan akhir pekan ini, Sabtu (15/2/2020). Pelayanan untuk semua jenis pajak daerah ini dalam rangka memaksimalkan layanan kepada masyarakat.

Pelayanan akan dibuka sejak pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB. Wajib pajak (WP) dalam melakukan pembayaran dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Pekanbaru Jalan Teratai atau ke UPT yang ada. Pelayanan ini juga dilakukan agar masyarakat terhindar dari denda pajak.

Yamaha

"Kita memang hari Sabtu buka terus sekarang. Di Kantor Bapenda Jalan Teratai dan seluruh UPT. Mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB,'' ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:  AKMR Dilantik, Blok Rokan 2021 Menanti

Tetap dibukanya pelayanan pajak saat hari libur menjadikan masyarakat Pekanbaru bisa membayarkan berbagai jenis pajak dan bisa terhindar dari denda yang jatuh tempo. "Ini dalam rangka memberikan kemudahan pada masyarakat,'' tegasnya.

Selain itu, sambungnya, dibukanya layanan di hari libur selain untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), tentunya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak. ''Pajak yang dibayarkan masyarakat inilah yang dipergunakan untuk membangun Kota Pekanbaru,'' imbuhnya.

- Advertisement -

Mengenai pajak jatuh tempo Sabtu, ungkapnya, di antaranya adalah hotel, restoran dan hiburan. ''Seluruh pajak bisa dibayar. Tapi kita ingatkan yang jatuh tempo itu besok hotel, restoran dan hiburan. Karena tanggal 16 WP kena denda 2 persen. Ini angka yang lumayan juga,'' ujarnya.

Baca Juga:  Seret Sepeda Motor 1 Km, Mobil Terbakar

Laporan: M Ali Nurman
Editor: Firman Agus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan tetap membuka pelayanan akhir pekan ini, Sabtu (15/2/2020). Pelayanan untuk semua jenis pajak daerah ini dalam rangka memaksimalkan layanan kepada masyarakat.

Pelayanan akan dibuka sejak pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB. Wajib pajak (WP) dalam melakukan pembayaran dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Pekanbaru Jalan Teratai atau ke UPT yang ada. Pelayanan ini juga dilakukan agar masyarakat terhindar dari denda pajak.

"Kita memang hari Sabtu buka terus sekarang. Di Kantor Bapenda Jalan Teratai dan seluruh UPT. Mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB,'' ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:  Hubungan Ketua RT/RW dengan Lurah Padang Terubuk Memanas

Tetap dibukanya pelayanan pajak saat hari libur menjadikan masyarakat Pekanbaru bisa membayarkan berbagai jenis pajak dan bisa terhindar dari denda yang jatuh tempo. "Ini dalam rangka memberikan kemudahan pada masyarakat,'' tegasnya.

Selain itu, sambungnya, dibukanya layanan di hari libur selain untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), tentunya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak. ''Pajak yang dibayarkan masyarakat inilah yang dipergunakan untuk membangun Kota Pekanbaru,'' imbuhnya.

Mengenai pajak jatuh tempo Sabtu, ungkapnya, di antaranya adalah hotel, restoran dan hiburan. ''Seluruh pajak bisa dibayar. Tapi kita ingatkan yang jatuh tempo itu besok hotel, restoran dan hiburan. Karena tanggal 16 WP kena denda 2 persen. Ini angka yang lumayan juga,'' ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Bantu TK dan PAUD Rp9 M

Laporan: M Ali Nurman
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari