Minggu, 7 Juli 2024

Oknum Mahasiswa Cabuli Bocah di Tempat Ibadah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kurang terpuji dilakukan seorang oknum mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial MH (24). Pria tersebut diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Aksi tak terpuji itu dilakukan di dalam sebuah masjid wilayah Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12).

Perbuatan cabul MH terbongkar setelah bocah perempuan itu bercerita kepada keluarganya. Orang tua yang tidak terima, langsung memanggil Ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku.

- Advertisement -

Pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat, namun beruntung aparat kepolisian dari Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, MH diamankan pada hari Sabtu (11/12) siang, usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di dalam salah satu masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Baca Juga:  Polda Lakukan Audit Kinerja Tahap II

''Pelaku sudah kami amankan hari Sabtu kemarin, dan langsung ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Pria Budi kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ahad (12/12).

- Advertisement -

Dijelaskannya, awalnya korban sedang jalan di perkarangan masjid. Tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku MH dan dibawa masuk ke dalam masjid. Kemudian pelaku MH melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

"Setelah mencabuli korban, pelaku ini menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku di dalam masjid," lanjut Pria Budi.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, pelaku ini baru tiga hari di Pekanbaru. Dia mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas yang  datang ke Pekanbaru mau menemui adiknya yang merupakan imam masjid di situ. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.(dof)

Baca Juga:  Stimulus Pajak Bisa Dinikmati hingga September

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kurang terpuji dilakukan seorang oknum mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial MH (24). Pria tersebut diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Aksi tak terpuji itu dilakukan di dalam sebuah masjid wilayah Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12).

Perbuatan cabul MH terbongkar setelah bocah perempuan itu bercerita kepada keluarganya. Orang tua yang tidak terima, langsung memanggil Ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku.

Pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat, namun beruntung aparat kepolisian dari Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, MH diamankan pada hari Sabtu (11/12) siang, usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di dalam salah satu masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Baca Juga:  Demokrat Riau Bagikan Seribu Paket Sembako

''Pelaku sudah kami amankan hari Sabtu kemarin, dan langsung ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Pria Budi kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ahad (12/12).

Dijelaskannya, awalnya korban sedang jalan di perkarangan masjid. Tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku MH dan dibawa masuk ke dalam masjid. Kemudian pelaku MH melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

"Setelah mencabuli korban, pelaku ini menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku di dalam masjid," lanjut Pria Budi.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, pelaku ini baru tiga hari di Pekanbaru. Dia mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas yang  datang ke Pekanbaru mau menemui adiknya yang merupakan imam masjid di situ. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.(dof)

Baca Juga:  Pembangunan Diserahkan ke Wako Baru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari