PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menata ulang jaringan kabel fiber optik (FO) yang selama ini tampak semrawut di udara. Dalam waktu dekat, seluruh jaringan tersebut akan ditanam di bawah tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Syuhud, menyampaikan bahwa saat ini proses penjajakan tengah dilakukan antara BUMD Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) dan sejumlah penyedia layanan internet.
“Kedua pihak sedang melakukan pembicaraan terkait sewa pemanfaatan jaringan SPP yang berada di ruang milik jalan,” ujar Syuhud, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini, menurutnya, diharapkan dapat menertibkan kabel udara yang selama ini terlihat semrawut serta memperindah wajah kota. Selain itu, Pemko bersama DPRD Pekanbaru juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi sekaligus mendukung rencana penataan kabel FO di Kota Bertuah.
“Ini bagian dari upaya menata kabel FO yang semrawut selama ini,” pungkas Syuhud.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menata ulang jaringan kabel fiber optik (FO) yang selama ini tampak semrawut di udara. Dalam waktu dekat, seluruh jaringan tersebut akan ditanam di bawah tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Syuhud, menyampaikan bahwa saat ini proses penjajakan tengah dilakukan antara BUMD Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) dan sejumlah penyedia layanan internet.
“Kedua pihak sedang melakukan pembicaraan terkait sewa pemanfaatan jaringan SPP yang berada di ruang milik jalan,” ujar Syuhud, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini, menurutnya, diharapkan dapat menertibkan kabel udara yang selama ini terlihat semrawut serta memperindah wajah kota. Selain itu, Pemko bersama DPRD Pekanbaru juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi sekaligus mendukung rencana penataan kabel FO di Kota Bertuah.
“Ini bagian dari upaya menata kabel FO yang semrawut selama ini,” pungkas Syuhud.