Jumat, 17 Mei 2024

Tak Diperbaiki, Dihibahkan ke Pemko

KOTA (RIAUPOS.CO) — Dari 11 JPO yang ada di di Kota Pekanbaru, empat di antaranya sudah dihibahkan kembali dan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sisanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut akan mengambil langkah tegas dengan memproses hibah.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti kepada Riau Pos memaparkan, empat JPO yang sudah dikembalikan pada Pemko kini sudah diserahkan pada pihak ketiga lagi. "Untuk perbaikan dan pemeliharaan," jelasnya. Salah satu contoh JPO ini terang dia adalah yang ada di depan Plaza Sukaramai. Dahulu, JPO di sana membahayakan karena hanya ditutup memakai kayu untuk anak tangganya. Sekarang, tangga di sana sudah dipasangi plat besi. Dan tiang JPO yang keropos juga sudah dilas.

Yamaha

"Perbaikan-perbaikan terus dilakukan," katanya. 

Terhadap 11 JPO di Pekanbaru pula, Dishub Pekanbaru kata Ardi sudah menyurati pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melengkapi syarat administrasi. "Ini kita perhatikan untuk keselamatan masyarakat juga. Karena itu tercantum dalam surat perjanjian," terangnya. 

Baca Juga:  Dukung Pj Wako Selesaikan Masalah Kota

Yang menjadi sorotan saat ini adalah dua JPO yang kondisinya rusak. Yakni di depan Gelandang Remaja dan di depan Giant. Dua JPO ini berada di bawah tanggung jawab CV Cahaya Advertising. Ardi mengungkapkan, JPO di depan Gelanggang Remaja sudah lama disegel sejak November 2018 lalu. "Besinya memang dicuri orang, asetnya sudah kembali ke kita dan kita kembali kan lagi ke mereka untuk pemeliharaan,"  terangnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut dipaparkannya, proses hibah tujuh JPO pada Pemko Pekanbaru akan segera dilakukan. "Seluruh JPO yang perjanjian kerja samanya telah melewati batas jangka waktu agar segera menghibahkannya kepada pemko," tegas Ardi. Salah satu contoh JPO ini terang dia adalah yang ada di depan Plaza Sukaramai. Dahulu, JPO di sana membahayakan karena hanya ditutup memakai kayu untuk anak tangganya. Sekarang, tangga di sana sudah dipasangi plat besi. Dan tiang JPO yang keropos juga sudah dilas.

Baca Juga:  Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kabag Ops

"Perbaikan-perbaikan terus dilakukan," katanya. 

- Advertisement -

Terhadap 11 JPO di Pekanbaru pula, Dishub Pekanbaru kata Ardi sudah menyurati pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melengkapi syarat administrasi. "Ini kita perhatikan untuk keselamatan masyarakat juga. Karena itu tercantum dalam surat perjanjian," terangnya. 

Yang menjadi sorotan saat ini adalah dua JPO yang kondisinya rusak. Yakni di depan Gelandang Remaja dan di depan Giant. Dua JPO ini berada di bawah tanggung jawab CV Cahaya Advertising. Ardi mengungkapkan, JPO di depan Gelanggang Remaja sudah lama disegel sejak November 2018 lalu. "Besinya memang dicuri orang, asetnya sudah kembali ke kita dan kita kembali kan lagi ke mereka untuk pemeliharaan,"  terangnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, proses hibah tujuh JPO pada Pemko Pekanbaru akan segera dilakukan. "Seluruh JPO yang perjanjian kerja samanya telah melewati batas jangka waktu agar segera menghibahkannya kepada pemko," tegas Ardi.(ali)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Dari 11 JPO yang ada di di Kota Pekanbaru, empat di antaranya sudah dihibahkan kembali dan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sisanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut akan mengambil langkah tegas dengan memproses hibah.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti kepada Riau Pos memaparkan, empat JPO yang sudah dikembalikan pada Pemko kini sudah diserahkan pada pihak ketiga lagi. "Untuk perbaikan dan pemeliharaan," jelasnya. Salah satu contoh JPO ini terang dia adalah yang ada di depan Plaza Sukaramai. Dahulu, JPO di sana membahayakan karena hanya ditutup memakai kayu untuk anak tangganya. Sekarang, tangga di sana sudah dipasangi plat besi. Dan tiang JPO yang keropos juga sudah dilas.

"Perbaikan-perbaikan terus dilakukan," katanya. 

Terhadap 11 JPO di Pekanbaru pula, Dishub Pekanbaru kata Ardi sudah menyurati pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melengkapi syarat administrasi. "Ini kita perhatikan untuk keselamatan masyarakat juga. Karena itu tercantum dalam surat perjanjian," terangnya. 

Baca Juga:  Pemeriksaan Agus Pramono Belum Munculkan Hasil

Yang menjadi sorotan saat ini adalah dua JPO yang kondisinya rusak. Yakni di depan Gelandang Remaja dan di depan Giant. Dua JPO ini berada di bawah tanggung jawab CV Cahaya Advertising. Ardi mengungkapkan, JPO di depan Gelanggang Remaja sudah lama disegel sejak November 2018 lalu. "Besinya memang dicuri orang, asetnya sudah kembali ke kita dan kita kembali kan lagi ke mereka untuk pemeliharaan,"  terangnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, proses hibah tujuh JPO pada Pemko Pekanbaru akan segera dilakukan. "Seluruh JPO yang perjanjian kerja samanya telah melewati batas jangka waktu agar segera menghibahkannya kepada pemko," tegas Ardi. Salah satu contoh JPO ini terang dia adalah yang ada di depan Plaza Sukaramai. Dahulu, JPO di sana membahayakan karena hanya ditutup memakai kayu untuk anak tangganya. Sekarang, tangga di sana sudah dipasangi plat besi. Dan tiang JPO yang keropos juga sudah dilas.

Baca Juga:  Dukung Pj Wako Selesaikan Masalah Kota

"Perbaikan-perbaikan terus dilakukan," katanya. 

Terhadap 11 JPO di Pekanbaru pula, Dishub Pekanbaru kata Ardi sudah menyurati pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melengkapi syarat administrasi. "Ini kita perhatikan untuk keselamatan masyarakat juga. Karena itu tercantum dalam surat perjanjian," terangnya. 

Yang menjadi sorotan saat ini adalah dua JPO yang kondisinya rusak. Yakni di depan Gelandang Remaja dan di depan Giant. Dua JPO ini berada di bawah tanggung jawab CV Cahaya Advertising. Ardi mengungkapkan, JPO di depan Gelanggang Remaja sudah lama disegel sejak November 2018 lalu. "Besinya memang dicuri orang, asetnya sudah kembali ke kita dan kita kembali kan lagi ke mereka untuk pemeliharaan,"  terangnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, proses hibah tujuh JPO pada Pemko Pekanbaru akan segera dilakukan. "Seluruh JPO yang perjanjian kerja samanya telah melewati batas jangka waktu agar segera menghibahkannya kepada pemko," tegas Ardi.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari