Minggu, 7 Juli 2024

Juknis Perubahan Pengelolaan Parkir Dibahas Intensif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, menegaskan bersama tim, saat ini pihaknya sedang dalam finalisasi pembuatan petunjuk teknis (juknis) atas perubahan pengelolaan perparkiran dengan sistem layanan. 

Tidak hanya itu, ditegaskannya setelah selesai juknis, pihaknya juga akan melakukan tahapan selanjutnya. "Termasuk penetapan jadwal sayembara," ujarnya. 

- Advertisement -

Untuk perubahan sistem pengelolaan ini, Dishub menegaskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Pihak Kejari sebagai pendampingan hukum. Supaya nanti produk aturannya sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, untuk dapat lebih transparan dan profesional dalam pengelolaan perparkiran di Pekanbaru, Dishub sudah melakukan sosialisasi sistem baru. Dengan merubah sistem retribusi menjadi sistem layanan. Kegiatan yang dilakukan pekan lalu ini, bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pun meminimalisir kebocoran kepada seluruh koordinator parkir di Pekanbaru.

Baca Juga:  Pelanggar PSBB Disidang Daring

Dijelaskan Yuliarso, bahwa dengan sistem layanan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru yang akan diterapkan nanti, perparkiran dikelola pihak ketiga melalui Pola Penerapan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sebelumnya, pengelolaan berada unit pelaksana teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru.

- Advertisement -

UPT perparkiran yang selama ini mengelola retribusi parkir berdasarkan beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara profesional dengan PPK-BLUD. 

Dari sisi manajerial sistem layanan itu, nantinya UPT Parkir yang akan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dapat mengelola parkir dengan baik dan dengan target yang jelas. Model kerjasamanya ditetapkan open Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Seperti dalam pemilihan pihak ketiga yang akan ditunjuk dengan metode sayembara atau kontes. "Nantinya, peserta sayembara akan melakukan persentase kepada juri untuk menerangkan bagaimana manajerial dan mengatur perparkiran di Kota Pekanbaru," terangnya.

Baca Juga:  Pelaku Pemerasan melalui Aplikasi Mi-Chat Diamankan

Untuk tenaga juru parkir (jukir), tetap mengutamakan pemberdayaan jukir-jukir yang ada saat ini.   "Seperti apa penataan di lapangan, tentunya dapat bisa lebih tertib lagi agar pengelolaannya bisa lebih efisien, dan mengurangi kebocoran potensi yang ada lapangan," harapnya lagi. 

Dikatakan Yuliarso, dari potensi pendapatan parkir sekitar Rp 35 miliar pertahun, menegaskan berapa kontribusi dari pihak ketiga untuk PAD Pekanbaru. Hal ini juga jadi perhatian dalam pengelolaan kedepannya.

Ditambahkan Yuliarso, sistem baru ini akan diterapkan bulan depan. "Bisa saja bulan depan (November, red). Saat ini masih fokus sosialisasi dan juga pembuatan aturannya," tutupnya.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, menegaskan bersama tim, saat ini pihaknya sedang dalam finalisasi pembuatan petunjuk teknis (juknis) atas perubahan pengelolaan perparkiran dengan sistem layanan. 

Tidak hanya itu, ditegaskannya setelah selesai juknis, pihaknya juga akan melakukan tahapan selanjutnya. "Termasuk penetapan jadwal sayembara," ujarnya. 

Untuk perubahan sistem pengelolaan ini, Dishub menegaskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Pihak Kejari sebagai pendampingan hukum. Supaya nanti produk aturannya sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, untuk dapat lebih transparan dan profesional dalam pengelolaan perparkiran di Pekanbaru, Dishub sudah melakukan sosialisasi sistem baru. Dengan merubah sistem retribusi menjadi sistem layanan. Kegiatan yang dilakukan pekan lalu ini, bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pun meminimalisir kebocoran kepada seluruh koordinator parkir di Pekanbaru.

Baca Juga:  FGD Riau Pos Bahas Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi

Dijelaskan Yuliarso, bahwa dengan sistem layanan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru yang akan diterapkan nanti, perparkiran dikelola pihak ketiga melalui Pola Penerapan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sebelumnya, pengelolaan berada unit pelaksana teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru.

UPT perparkiran yang selama ini mengelola retribusi parkir berdasarkan beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara profesional dengan PPK-BLUD. 

Dari sisi manajerial sistem layanan itu, nantinya UPT Parkir yang akan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dapat mengelola parkir dengan baik dan dengan target yang jelas. Model kerjasamanya ditetapkan open Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Seperti dalam pemilihan pihak ketiga yang akan ditunjuk dengan metode sayembara atau kontes. "Nantinya, peserta sayembara akan melakukan persentase kepada juri untuk menerangkan bagaimana manajerial dan mengatur perparkiran di Kota Pekanbaru," terangnya.

Baca Juga:  Gunakan Pelat Variasi, Siap-Siap Ditilang

Untuk tenaga juru parkir (jukir), tetap mengutamakan pemberdayaan jukir-jukir yang ada saat ini.   "Seperti apa penataan di lapangan, tentunya dapat bisa lebih tertib lagi agar pengelolaannya bisa lebih efisien, dan mengurangi kebocoran potensi yang ada lapangan," harapnya lagi. 

Dikatakan Yuliarso, dari potensi pendapatan parkir sekitar Rp 35 miliar pertahun, menegaskan berapa kontribusi dari pihak ketiga untuk PAD Pekanbaru. Hal ini juga jadi perhatian dalam pengelolaan kedepannya.

Ditambahkan Yuliarso, sistem baru ini akan diterapkan bulan depan. "Bisa saja bulan depan (November, red). Saat ini masih fokus sosialisasi dan juga pembuatan aturannya," tutupnya.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari