Kamis, 10 April 2025

Knalpot “Blong”, Delapan Motor Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru gelar patroli Lancang Kuning sejak Sabtu (11/7) lalu. Patroli ini menyasar pengendara yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah knalpot kendaran yang dimodifikasi dengan cara diblong sehingga menghasilkan suara bising.

Tim Patroli Lancang Kuning melakukan patroli di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Riau. Dalam melakukan aksinya, tim yang dipimpin oleh Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Iptu Fandri itu bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistem hunting terhadap pelanggar lalu lintas.

"Ada sebanyak delapan sepeda motor yang diamankan di Polresta Pekanbaru. Nantinya dapat diambil setelah membayar denda tilang di bank dan administrasi lainnya dalam dua hari terakhir," jelas Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.

Baca Juga:  Atlet NPC Ditargetkan Raih Lima Emas

Lebih jauh, Emil menambahkan, setelah membayar denda tilang, pelanggar pun harus mengganti knalpot bising standar. "Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar," ungkapnya.

Giat Patroli Lancang Kuning ini akan digelar setiap hari. Bagi pengguna jalan yang masih mengenakan knalpot blong siap-siaplah kendaraannya "diangkut" ke Polresta.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru gelar patroli Lancang Kuning sejak Sabtu (11/7) lalu. Patroli ini menyasar pengendara yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah knalpot kendaran yang dimodifikasi dengan cara diblong sehingga menghasilkan suara bising.

Tim Patroli Lancang Kuning melakukan patroli di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Riau. Dalam melakukan aksinya, tim yang dipimpin oleh Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Iptu Fandri itu bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistem hunting terhadap pelanggar lalu lintas.

"Ada sebanyak delapan sepeda motor yang diamankan di Polresta Pekanbaru. Nantinya dapat diambil setelah membayar denda tilang di bank dan administrasi lainnya dalam dua hari terakhir," jelas Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.

Baca Juga:  Hyundai Bagikan 1.000 Masker 

Lebih jauh, Emil menambahkan, setelah membayar denda tilang, pelanggar pun harus mengganti knalpot bising standar. "Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar," ungkapnya.

Giat Patroli Lancang Kuning ini akan digelar setiap hari. Bagi pengguna jalan yang masih mengenakan knalpot blong siap-siaplah kendaraannya "diangkut" ke Polresta.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Knalpot “Blong”, Delapan Motor Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru gelar patroli Lancang Kuning sejak Sabtu (11/7) lalu. Patroli ini menyasar pengendara yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah knalpot kendaran yang dimodifikasi dengan cara diblong sehingga menghasilkan suara bising.

Tim Patroli Lancang Kuning melakukan patroli di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Riau. Dalam melakukan aksinya, tim yang dipimpin oleh Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Iptu Fandri itu bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistem hunting terhadap pelanggar lalu lintas.

"Ada sebanyak delapan sepeda motor yang diamankan di Polresta Pekanbaru. Nantinya dapat diambil setelah membayar denda tilang di bank dan administrasi lainnya dalam dua hari terakhir," jelas Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.

Baca Juga:  Warga Sudah Lelah Hadapi Masalah Banjir

Lebih jauh, Emil menambahkan, setelah membayar denda tilang, pelanggar pun harus mengganti knalpot bising standar. "Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar," ungkapnya.

Giat Patroli Lancang Kuning ini akan digelar setiap hari. Bagi pengguna jalan yang masih mengenakan knalpot blong siap-siaplah kendaraannya "diangkut" ke Polresta.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru gelar patroli Lancang Kuning sejak Sabtu (11/7) lalu. Patroli ini menyasar pengendara yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah knalpot kendaran yang dimodifikasi dengan cara diblong sehingga menghasilkan suara bising.

Tim Patroli Lancang Kuning melakukan patroli di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Riau. Dalam melakukan aksinya, tim yang dipimpin oleh Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Iptu Fandri itu bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistem hunting terhadap pelanggar lalu lintas.

"Ada sebanyak delapan sepeda motor yang diamankan di Polresta Pekanbaru. Nantinya dapat diambil setelah membayar denda tilang di bank dan administrasi lainnya dalam dua hari terakhir," jelas Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.

Baca Juga:  Kafilah Pekanbaru Masuk Final di 18 Cabang Lomba

Lebih jauh, Emil menambahkan, setelah membayar denda tilang, pelanggar pun harus mengganti knalpot bising standar. "Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar," ungkapnya.

Giat Patroli Lancang Kuning ini akan digelar setiap hari. Bagi pengguna jalan yang masih mengenakan knalpot blong siap-siaplah kendaraannya "diangkut" ke Polresta.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari