Rabu, 23 Juli 2025

Kejari Pelalawan Terbitkan Sprint Eksekusi Mantan Bupati Azmun Jaafar

PEKANBARU (RIAUPOA.CO) โ€” Tak lama lagi, Tengku Azmun Jaafar bakal dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerbitkan surat perintah (sprint) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan dua periode.

Penerbitan surat itu, dilakukan setelah menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di mana, mantan orang nomor satu di Pelalawan itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja.

 รขโ‚ฌล“Iya, kita sudah menerima hasil revisi Kasasi MA terkait vonis bagi Tengku Azmun Jaafar dari PN Pekanbaru,รขโ‚ฌย ungkap Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, Rabu (12/6).

Dengan telah diterimanya hasil revisi kasasi itu, diakui Nophy, pihaknya sudah menerbitkan sprint eksekusi terhadap Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu. รขโ‚ฌล“Surat perintah eksekusi sudah kita terbitkan,รขโ‚ฌย sambung mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga:  Pj Wako Boyong Beberapa Kepala OPD ke Medan

Untuk tahap selanjutnya kata Nophy, pihaknya melayangkan surat panggilan bagi Tengku Azmun Jaafar. Diharapkan, mantan Bupati Pelalawan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan. รขโ‚ฌล“Kita layangkan surat pemanggilan dulu. Jika tidak kooperatif maka dilakukan upaya eksekusi penjemputan paksa,รขโ‚ฌย pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU. Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan  hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  PUPR Riau Gunakan Berbagai Sumber Dana

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOA.CO) โ€” Tak lama lagi, Tengku Azmun Jaafar bakal dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerbitkan surat perintah (sprint) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan dua periode.

Penerbitan surat itu, dilakukan setelah menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di mana, mantan orang nomor satu di Pelalawan itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja.

 รขโ‚ฌล“Iya, kita sudah menerima hasil revisi Kasasi MA terkait vonis bagi Tengku Azmun Jaafar dari PN Pekanbaru,รขโ‚ฌย ungkap Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, Rabu (12/6).

Dengan telah diterimanya hasil revisi kasasi itu, diakui Nophy, pihaknya sudah menerbitkan sprint eksekusi terhadap Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu. รขโ‚ฌล“Surat perintah eksekusi sudah kita terbitkan,รขโ‚ฌย sambung mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bersiap Menuju Grand Final

Untuk tahap selanjutnya kata Nophy, pihaknya melayangkan surat panggilan bagi Tengku Azmun Jaafar. Diharapkan, mantan Bupati Pelalawan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan. รขโ‚ฌล“Kita layangkan surat pemanggilan dulu. Jika tidak kooperatif maka dilakukan upaya eksekusi penjemputan paksa,รขโ‚ฌย pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

- Advertisement -

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU. Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan  hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Tantang Dirut PDAM yang Baru Selesaikan Masalah

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOA.CO) โ€” Tak lama lagi, Tengku Azmun Jaafar bakal dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerbitkan surat perintah (sprint) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan dua periode.

Penerbitan surat itu, dilakukan setelah menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di mana, mantan orang nomor satu di Pelalawan itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja.

 รขโ‚ฌล“Iya, kita sudah menerima hasil revisi Kasasi MA terkait vonis bagi Tengku Azmun Jaafar dari PN Pekanbaru,รขโ‚ฌย ungkap Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, Rabu (12/6).

Dengan telah diterimanya hasil revisi kasasi itu, diakui Nophy, pihaknya sudah menerbitkan sprint eksekusi terhadap Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu. รขโ‚ฌล“Surat perintah eksekusi sudah kita terbitkan,รขโ‚ฌย sambung mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga:  Tantang Dirut PDAM yang Baru Selesaikan Masalah

Untuk tahap selanjutnya kata Nophy, pihaknya melayangkan surat panggilan bagi Tengku Azmun Jaafar. Diharapkan, mantan Bupati Pelalawan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan. รขโ‚ฌล“Kita layangkan surat pemanggilan dulu. Jika tidak kooperatif maka dilakukan upaya eksekusi penjemputan paksa,รขโ‚ฌย pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU. Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan  hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Doktor Suparmi, Lulusan ke-57 PPs Unri

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari