PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski Idulfitri 1443 Hijriah masih sekitar tiga pekan lagi, namun pembahasan tunjangan hari raya (THR) sudah mulai diperbincangkan. Pihak perusahaan ataupun pemerintahan diingatkan untuk dapat membayarkan THR tepat waktu.
"Bayarkan THR tepat waktu karena akan jauh lebih bermanfaat. Daripada dibayarkan H-3 Idulfitri," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan kepada wartawan, Senin (11/4).
Politisi Gerindra ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab, untuk mewajibkan perusahaan membayar hak tunjangan hari raya dan menyiapkan sanksi tegas jika diabaikan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Jadi, kita ingatkan dari sekarang dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Disampaikan Ervan, bahwa saat ini ekonomi masyarakat sangat bergantung pada bantuan dan perhatian banyak kalangan yang ekonominya masih aman. Harapannya menjadi motivasi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
"Dalam hal ini, Disnaker harus mengawasinya secara kontinyu. Mulai dari sekarang bisa disosialisasikan," sarannya.
Dari keluhan masyarakat pekerja di perusahaan, ada yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya, menurut khitmad Ervan, diharapkan untuk membuat kesepakatan dengan para karyawan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Makanya kami minta, selain sosialisasi juga dibuatkan posko pengaduan THR. Jangan sampai karyawan dirugikan," harapnya.
Diinfokan Ervan lagi, bahwa, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, mengatakan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, sebagai upaya memenuhi keperluan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Dan mengenai ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diungkapkannya lagi, sesuai PP No 36 Tahun 2021 Pasal 78, tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Untuk penerapan sanksi ini diberikan secara bertahap, dalam waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," tegasnya.(gus)