pekanbaru(riaupos.co)– Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkap para tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi buron 31 Desember 2019 pukul 02.30 WIB lalu. Penangkapan itu disebutkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi di lokasi berbeda.
“Jadi para tersangka itu mencuri sepeda motor dengan kekerasan. Dimana otak pelakunya adalah YL (20) mahasiswa. Kepadanya diberi timah panas pada betis kanannya pada Jumat 10 Januari 2020 di Jalan Hang Tuah ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya pukul 15.30 WIB,” sebutnya kepada Riau Pos, Ahad (12/1).
Usai diberi timah panas, YL dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Saat penangkapan berlangsung YL diringkus bersama tersangka lainnya yaitu ZA (22) dan R (23). Sementara masih terdapat satu DPO yaitu SG. Kemudian untuk barang bukti diamankan di Jalan Darma Bakti, Labuh Baru, sekitar pukul 20.00 WIB dalam penguasaan ZA.
“Insiden itu terjadi saat korban Joni Anuar (31) melintasi Jalan Lintas Timur. Kemudian korban berhenti di kedai yang sudah tutup dan kurang penerangan. Di sana terdapat para tersangka yang sedang asik main ludo. Lalu, muncul niat jahat YL untuk mengambil motor dan dialihkan dengan cara menyuruh membeli minum dengan diberi uang Rp50 ribu,” terangnya.
Lebih jauh, YL mengkode R, sementara ZA mengalihkan . Lalu, YL berusaha mengambil kunci motor dari saku celana korban, karena tidak berhasil. YL memukul kepala dan dada korban dengan menggunakan kayu broti yang di dapat dari TKP. Korban jatuh terlentang, sehingga mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka mengeluarkan darah dari mulutnya.
Akibat dari kejadian itu dirugikan Rp16 juta dari satu unit sepeda motor merek Honda Verza BM 6537 UP warna putih.(ade)
Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkap para tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi buron 31 Desember 2019 pukul 02.30 WIB lalu. Penangkapan itu disebutkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi di lokasi berbeda.
"Jadi para tersangka itu mencuri sepeda motor dengan kekerasan. Dimana otak pelakunya adalah YL (20) mahasiswa. Kepadanya diberi timah panas pada betis kanannya pada Jumat 10 Januari 2020 di Jalan Hang Tuah ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya pukul 15.30 WIB," sebutnya kepada Riau Pos, Ahad (12/1).
Usai diberi timah panas, YL dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Saat penangkapan berlangsung YL diringkus bersama tersangka lainnya yaitu ZA (22) dan R (23). Sementara masih terdapat satu DPO yaitu SG. Kemudian untuk barang bukti diamankan di Jalan Darma Bakti, Labuh Baru, sekitar pukul 20.00 WIB dalam penguasaan ZA.
"Insiden itu terjadi saat korban Joni Anuar (31) melintasi Jalan Lintas Timur. Kemudian korban berhenti di kedai yang sudah tutup dan kurang penerangan. Di sana terdapat para tersangka yang sedang asik main ludo. Lalu, muncul niat jahat YL untuk mengambil motor dan dialihkan dengan cara menyuruh membeli minum dengan diberi uang Rp50 ribu," terangnya.
Lebih jauh, YL mengkode R, sementara ZA mengalihkan . Lalu, YL berusaha mengambil kunci motor dari saku celana korban, karena tidak berhasil. YL memukul kepala dan dada korban dengan menggunakan kayu broti yang di dapat dari TKP. Korban jatuh terlentang, sehingga mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka mengeluarkan darah dari mulutnya.
Akibat dari kejadian itu dirugikan Rp16 juta dari satu unit sepeda motor merek Honda Verza BM 6537 UP warna putih.(ade)
Laporan:SOFIAH