- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah memberikan remisi khusus kepada empat napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini langsung dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno pada Senin (11/3). Para penerima juga hadir di ruang sekretariat WBBM Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
- Advertisement -
”Remisi ini merupakan wujud hadirnya negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana,’’ ujar Sapto.
Adapun empat napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 itu tiga di antaranya adalah napi berkewarganegaraan Malaysia dan satu orang lagi merupakan warga negara Indonesia.
Remisi ini, kata Sapto, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama berada di dalam penjara.
- Advertisement -
”Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” tambah Sapto.
Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi napi. Tujuan pemberian remisi salah satunya bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah memberikan remisi khusus kepada empat napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini langsung dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno pada Senin (11/3). Para penerima juga hadir di ruang sekretariat WBBM Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
- Advertisement -
”Remisi ini merupakan wujud hadirnya negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana,’’ ujar Sapto.
Adapun empat napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 itu tiga di antaranya adalah napi berkewarganegaraan Malaysia dan satu orang lagi merupakan warga negara Indonesia.
- Advertisement -
Remisi ini, kata Sapto, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama berada di dalam penjara.
”Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” tambah Sapto.
Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi napi. Tujuan pemberian remisi salah satunya bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.(end)