Minggu, 7 Juli 2024

Pemko Hitung Potensi Tunda Bayar 2019

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Diperkirakan ada, Pemerintah Kota Pekanbaru sekarang masih menghitung potensi tunda bayar dari kegiatan 2019 yang harus diselesaikan dengan APBD Kota Pekanbaru 2020. Tiga tahun terakhir, Pemko Pekanbaru belum terbebas dari tunda bayar.

Jika dirunut ke belakang, Pemko Pekanbaru selalu memiliki tunda bayar tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada anggaran di APBD berjalan. Rasionalisasi anggaran yang masih terus terjadi menjadi salah satu alasannya.

- Advertisement -

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (11/3) mengatakan, untuk tunda bayar 2019, penghitungan dan audit masih dilakukan. "Angkanya belum final. Karena juga harus diaudit dulu," katanya.

Potensi tunda bayar terjadi karena kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru yang terbatas dalam menyelesaikan beberapa kegiatan. Selain kegiatan 2019, kegiatan di 2018 dan 2017 ada pula yang juga menjadi tunda bayar. "Untuk 2017 dan 2018 tidak perlu dihitung lagi, karena itu sudah ada angkanya," imbuhnya.

Baca Juga:  APBD-P untuk Selesaikan Tunda Bayar Tahun 2020

Selain karena faktor kemampuan keuangan daerah, dikatakan Syoffaizal, tunda bayar terjadi karena kelengkapan administrasi. Ada beberapa OPD yang masih belum mengajukan administrasi untuk penyelesaian tunda bayar nya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD. "Saat ini kita juga masih menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019," ujarnya.

- Advertisement -

Pada 2019, tunda bayar dari 2018 yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berjumlah Rp162 miliar. Disamping itu, ada pula sekitar Rp141 miliar tunggakan penerangan jalan umum (PJU) mesti diselesaikan.

Sementara, pada 2018 lalu Pemko Pekanbaru juga harus membayar tunda bayar dari 2017 yang berjumlah Rp158 miliar. Tunda bayar paling banyak terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Parkir Liar di Jalan Hang Tuah-Diponegoro Ditertibkan

Pada 2019 lalu, APBD Kota Pekanbaru berada di angka Rp2,56 triliun. Dari jumlah ini Rp1,5 triliun adalah belanja langsung di luar Dana Alokasi Khusus (DAK). Di pertengahan tahun, salah satu langkah yang diambil agar APBD mencukupi adalah rasionalisasi. Kala itu, ditargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menerapkan 57 persen rasionalisasi dengan target penghematan sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar lebih.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi kembali kegiatan yang sudah dirancang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun ini. Alasannya, anggaran yang ada berpotensi tak cukup. Untuk 2020, APBD Kota Pekanbaru berada di angka Rp2,34 triliun. Namun, di dalam angka ini terdapat pula kewajiban untuk membayar utang kegiatan yang menjadi tunda bayar dari 2019.(ade)

 

Laporan: M ALI NURMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Diperkirakan ada, Pemerintah Kota Pekanbaru sekarang masih menghitung potensi tunda bayar dari kegiatan 2019 yang harus diselesaikan dengan APBD Kota Pekanbaru 2020. Tiga tahun terakhir, Pemko Pekanbaru belum terbebas dari tunda bayar.

Jika dirunut ke belakang, Pemko Pekanbaru selalu memiliki tunda bayar tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada anggaran di APBD berjalan. Rasionalisasi anggaran yang masih terus terjadi menjadi salah satu alasannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (11/3) mengatakan, untuk tunda bayar 2019, penghitungan dan audit masih dilakukan. "Angkanya belum final. Karena juga harus diaudit dulu," katanya.

Potensi tunda bayar terjadi karena kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru yang terbatas dalam menyelesaikan beberapa kegiatan. Selain kegiatan 2019, kegiatan di 2018 dan 2017 ada pula yang juga menjadi tunda bayar. "Untuk 2017 dan 2018 tidak perlu dihitung lagi, karena itu sudah ada angkanya," imbuhnya.

Baca Juga:  Parkir Liar di Jalan Hang Tuah-Diponegoro Ditertibkan

Selain karena faktor kemampuan keuangan daerah, dikatakan Syoffaizal, tunda bayar terjadi karena kelengkapan administrasi. Ada beberapa OPD yang masih belum mengajukan administrasi untuk penyelesaian tunda bayar nya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD. "Saat ini kita juga masih menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019," ujarnya.

Pada 2019, tunda bayar dari 2018 yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berjumlah Rp162 miliar. Disamping itu, ada pula sekitar Rp141 miliar tunggakan penerangan jalan umum (PJU) mesti diselesaikan.

Sementara, pada 2018 lalu Pemko Pekanbaru juga harus membayar tunda bayar dari 2017 yang berjumlah Rp158 miliar. Tunda bayar paling banyak terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Gugatan Pengelolaan Sampah Masuk Proses Mediasi

Pada 2019 lalu, APBD Kota Pekanbaru berada di angka Rp2,56 triliun. Dari jumlah ini Rp1,5 triliun adalah belanja langsung di luar Dana Alokasi Khusus (DAK). Di pertengahan tahun, salah satu langkah yang diambil agar APBD mencukupi adalah rasionalisasi. Kala itu, ditargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menerapkan 57 persen rasionalisasi dengan target penghematan sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar lebih.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi kembali kegiatan yang sudah dirancang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun ini. Alasannya, anggaran yang ada berpotensi tak cukup. Untuk 2020, APBD Kota Pekanbaru berada di angka Rp2,34 triliun. Namun, di dalam angka ini terdapat pula kewajiban untuk membayar utang kegiatan yang menjadi tunda bayar dari 2019.(ade)

 

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari