PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar membayarkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK tersebut.
“Perusahaan harus mengikuti UMK itu (Rp3.998.179, red),” tegasnya, kemarin.
Ia menjelaskan, perusahaan yang merasa keberatan atau tidak sanggup membayarkan gaji sesuai UMK 2026 diperbolehkan mengajukan keberatan secara resmi ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
Namun hingga saat ini, menurut Jamal, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2026. Hal itu dinilainya sebagai indikator bahwa perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.
“Kalau nanti ada perusahaan yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Biasanya pengajuan dilakukan di awal-awal tahun,” katanya.
Setiap pengajuan keberatan, lanjut Jamal, akan dikaji berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usaha seperti sektor UMKM menengah ke bawah.
Selain itu, Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id atau dengan mendatangi langsung Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
“Pengaduan bisa online maupun langsung ke kantor,” ujarnya.
Tak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Disnaker bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.
“Monitoring ini kemungkinan baru efektif pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan di bulan berikutnya,” tuturnya. (ilo)


