PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Tim Raga Polresta Pekanbaru menggelar Patroli Blue Light secara intensif sejak Selasa (8/7) hingga Kamis (10/7). Sebanyak 79 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.
Kegiatan ini menyasar pengendara sepeda motor yang terlibat aksi balap liar, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki surat kendaraan lengkap, dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Kompol I Made Juni Artawan mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
”Iya, ada sebanyak 79 kendaraan kami amankan. 41 kendaraan di antaranya ditindak pada tanggal 9 -10 Juli, sementara 38 pada 8 Juli 2025,” ujar Kompol I Made Juni Artawan, Kamis (10/7).
Puluhan kendaraan itu ditindak dengan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, tidak ada TNKB, serta tidak membawa surat-surat kendaraan. ”Semua kendaraan langsung ditilang dan diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Patroli dipimpin Kasatreskrim Kompol Berry Juana Putra menyasar beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman (sekitar RS Awal Bros), Jalan Arifin Achmad, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Diponegoro, dan Jalan Pattimura.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Menekan angka kecelakaan serta balap liar di malam hari. Mencegah tindak kejahatan jalanan (C3: Curat, Curas, Curanmor), menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada jam rawan.
Kompol Juni juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, terutama di malam hari.
”Kami akan terus intensifkan patroli ini demi kenyamanan masyarakat Pekanbaru,” pungkasnya.(dof)