PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK Provinsi Riau mulai tanggal 14 -21 Juni 2021. Pelaksanaan PPDB tahun ini dilaksanakan secara online.
Ketua panitia PPDB Dinas Pendidikan Riau, Dasril mengatakan, pelaksanaan PPDB dibuka melalui beberapa jalur yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahaan orangtua.
"Pendaftaran secara online akan dibuka tanggal 14 Juni sampai 21 Juni. Petunjuk teknisnya masih sama yakni penerimaan melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan pendaftaran, selanjutnya dilakukan validasi dan verifikasi berkas yang sudah diunggah calon peserta didik, mulai tanggal 21-23 Juni, dan pengumuman hasil penerimaan tanggal 25 Juni 2021
"Selain empat jalur tersebut juga ada dengan jalur tes mandiri, di mana jalur tes mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes potensi akademik," ujarnya.
Sementara untuk jenjang SMK, PPDB tidak menerapkan jalur. Namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi.
"Untuk seleksi PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan," jelasnya.
Sedangkan jalur afirmasi (keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (lurah/kepala desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
"Apabila melalui jalur ini, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah," sebutnya.
Kemudian, bagi anak kandung petugas tenaga medis dan non-medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulans, dan lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 disediakan kuota sebesar dua persen.
Untuk jalur perpindahan paling banyak sebesar lima persen yang terdiri dari, orang tua calon peserta didik seperti TNI/Polri, ASN, swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas.
"Calon peserta didik anak kandung guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS dapat diterima yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama. Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar kabupaten/kota dalam provinsi. Di antaranya prestasi akademik, prestasi non akademik," jelasnya.(kom)