Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyidikan Kasus IYS Rampung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Laporan yang saat ini diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Ida Yulita Susanti, anggota DPRD Kota Pekanbaru dipastikan tetap berlanjut. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan penanganan yang sedang berjalan.

Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ida Yulita Susanti sendiri rampung dilakukan Intelijen Kejari Pekanbaru. Kini tinggal ekspose dilakukan untuk menentukan kelanjutan perkara.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Rabu (9/2) memastikan pengusutan perkara masih berjalan. "Perkara IYS (Ida Yulita Susanti, red) sampai saat ini masih lanjut," tegasnya.

Dia melanjutkan, masyarakat tak perlu khawatir  pengusutan tak berjalan. "Tidak perlu khawatir," singkatnya sambil menegaskan akan membuat perkara jadi terang benderang.

Sebelumnya, Ida Yulita Susanti sudah dua kali dimintai keterangan. Ida pertama kali dimintai keterangan dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, Ida diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Baca Juga:  Dewan Penasehat PSMTI Riau Belum Ditemukan

Dalam hal ini, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

Dalam tahap itu, selain Ida, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) lalu ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan Ida diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.

Mencuatnya dugaan Ida menguasai mobil dinas milik Pemko Pekanbaru berawal dari ketika terjadi keributan antara dirinya dengan warga setempat di Jalan Arifin Achmad, Rabu (1/9/2021) malam. Ida melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Jalan Cipta Karya Segera Diperbaiki Pemprov

Dalam kasus ini, polisi menjadikan mobil Toyota Innova yang digunakannya sebagai barang bukti.  Belakangan diketahui bahwa mobil yang digunakannya tecatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.

Tentang penguasaan mobil dinas, Kejari Pekanbaru pernah pula melakukan pengusutan. Ini terhadap yang dikuasai oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru yang juga menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Laporan yang saat ini diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Ida Yulita Susanti, anggota DPRD Kota Pekanbaru dipastikan tetap berlanjut. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan penanganan yang sedang berjalan.

Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ida Yulita Susanti sendiri rampung dilakukan Intelijen Kejari Pekanbaru. Kini tinggal ekspose dilakukan untuk menentukan kelanjutan perkara.

- Advertisement -

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Rabu (9/2) memastikan pengusutan perkara masih berjalan. "Perkara IYS (Ida Yulita Susanti, red) sampai saat ini masih lanjut," tegasnya.

Dia melanjutkan, masyarakat tak perlu khawatir  pengusutan tak berjalan. "Tidak perlu khawatir," singkatnya sambil menegaskan akan membuat perkara jadi terang benderang.

- Advertisement -

Sebelumnya, Ida Yulita Susanti sudah dua kali dimintai keterangan. Ida pertama kali dimintai keterangan dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, Ida diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Baca Juga:  Jalan Cipta Karya Segera Diperbaiki Pemprov

Dalam hal ini, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

Dalam tahap itu, selain Ida, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) lalu ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan Ida diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.

Mencuatnya dugaan Ida menguasai mobil dinas milik Pemko Pekanbaru berawal dari ketika terjadi keributan antara dirinya dengan warga setempat di Jalan Arifin Achmad, Rabu (1/9/2021) malam. Ida melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dua Terduga Pelaku, Satu Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi menjadikan mobil Toyota Innova yang digunakannya sebagai barang bukti.  Belakangan diketahui bahwa mobil yang digunakannya tecatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.

Tentang penguasaan mobil dinas, Kejari Pekanbaru pernah pula melakukan pengusutan. Ini terhadap yang dikuasai oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru yang juga menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari