Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mediasi Gugatan Pengelolaan Sampah Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tergugat citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah Kota Pelanbaru meminta perpanjangan waktu mediasi. Sedianya, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2), merupakan yang terakhir. Karena sudah habis masa tiga puluh hari kerja sesuai yang diberikan hakim.

Namun pemegang kuasa tergugat yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Kota Pekanbaru meminta tambahan waktu satu pekan. Para pemegang kuasa tergugat beralasan  ingin melanjutkan mediasi. Selain itu mereka juga ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebutkan, sampai mediasi kemarin, pihak tergugat belum memenuhi permintaan penggugat. Padahal  sejumlah permintaan itu, bila dikabulkan, merupakan pertimbangan pihaknya menerima perdamaian dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Diharapkan Bisa Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

"Belum ada (permintaan penggugat) dikabulkan tergugat. Mereka belum menjawab jawaban penggugat (yang diajukan pekan) kemarin. Karena katanya harus berkoordinasi dulu bersama prinsipal," kata Noval berkomentar usai sidang kemarin.

Terkait permintaan tambahan waktu untuk mediasi, LBH Pekanbaru sebagai pemegang kuasa dua warga Pekanbaru yang menggugat, memilih menyetujui hal tersebut. Selama hal itu memang diatur dalam

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mediasi itu 30 hari kerja. Tapi memang bisa diperpanjang, jadi masih ada sekitar sepekan lagi sebelum memutuskan untuk deadlock atau berhasil," kata Noval.

Seperti dikatakan Noval pihaknya hanya akan bersedia berdamai bila permintaan mereka dikabulkan. Salah satu permintaan itu ada membuat aturan yang mengikat terkait pembatasan kantong plastik. Karena penggugat yang juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kantong plastik menjadi salah satu penyebab tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  SMPIT Al Izhar School Gali Leadership Skill

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tergugat citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah Kota Pelanbaru meminta perpanjangan waktu mediasi. Sedianya, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2), merupakan yang terakhir. Karena sudah habis masa tiga puluh hari kerja sesuai yang diberikan hakim.

Namun pemegang kuasa tergugat yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Kota Pekanbaru meminta tambahan waktu satu pekan. Para pemegang kuasa tergugat beralasan  ingin melanjutkan mediasi. Selain itu mereka juga ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal masing-masing.

- Advertisement -

Kuasa hukum penggugat, Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebutkan, sampai mediasi kemarin, pihak tergugat belum memenuhi permintaan penggugat. Padahal  sejumlah permintaan itu, bila dikabulkan, merupakan pertimbangan pihaknya menerima perdamaian dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  14 THL Satpol PP Dipecat

"Belum ada (permintaan penggugat) dikabulkan tergugat. Mereka belum menjawab jawaban penggugat (yang diajukan pekan) kemarin. Karena katanya harus berkoordinasi dulu bersama prinsipal," kata Noval berkomentar usai sidang kemarin.

- Advertisement -

Terkait permintaan tambahan waktu untuk mediasi, LBH Pekanbaru sebagai pemegang kuasa dua warga Pekanbaru yang menggugat, memilih menyetujui hal tersebut. Selama hal itu memang diatur dalam

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mediasi itu 30 hari kerja. Tapi memang bisa diperpanjang, jadi masih ada sekitar sepekan lagi sebelum memutuskan untuk deadlock atau berhasil," kata Noval.

Seperti dikatakan Noval pihaknya hanya akan bersedia berdamai bila permintaan mereka dikabulkan. Salah satu permintaan itu ada membuat aturan yang mengikat terkait pembatasan kantong plastik. Karena penggugat yang juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kantong plastik menjadi salah satu penyebab tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  BRSAMPK Terima Anak Berhadapan Hukum dari LPKA Rohil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari