Rabu, 18 Juni 2025

Mediasi Gugatan Pengelolaan Sampah Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tergugat citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah Kota Pelanbaru meminta perpanjangan waktu mediasi. Sedianya, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2), merupakan yang terakhir. Karena sudah habis masa tiga puluh hari kerja sesuai yang diberikan hakim.

Namun pemegang kuasa tergugat yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Kota Pekanbaru meminta tambahan waktu satu pekan. Para pemegang kuasa tergugat beralasan  ingin melanjutkan mediasi. Selain itu mereka juga ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebutkan, sampai mediasi kemarin, pihak tergugat belum memenuhi permintaan penggugat. Padahal  sejumlah permintaan itu, bila dikabulkan, merupakan pertimbangan pihaknya menerima perdamaian dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Bankeu Gaji Guru Bantu Belum Ditransfer

"Belum ada (permintaan penggugat) dikabulkan tergugat. Mereka belum menjawab jawaban penggugat (yang diajukan pekan) kemarin. Karena katanya harus berkoordinasi dulu bersama prinsipal," kata Noval berkomentar usai sidang kemarin.

Terkait permintaan tambahan waktu untuk mediasi, LBH Pekanbaru sebagai pemegang kuasa dua warga Pekanbaru yang menggugat, memilih menyetujui hal tersebut. Selama hal itu memang diatur dalam

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mediasi itu 30 hari kerja. Tapi memang bisa diperpanjang, jadi masih ada sekitar sepekan lagi sebelum memutuskan untuk deadlock atau berhasil," kata Noval.

Seperti dikatakan Noval pihaknya hanya akan bersedia berdamai bila permintaan mereka dikabulkan. Salah satu permintaan itu ada membuat aturan yang mengikat terkait pembatasan kantong plastik. Karena penggugat yang juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kantong plastik menjadi salah satu penyebab tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  Tak Beri Layanan Terbaik, Kapuskesmas Bakal Diganti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tergugat citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah Kota Pelanbaru meminta perpanjangan waktu mediasi. Sedianya, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2), merupakan yang terakhir. Karena sudah habis masa tiga puluh hari kerja sesuai yang diberikan hakim.

Namun pemegang kuasa tergugat yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Kota Pekanbaru meminta tambahan waktu satu pekan. Para pemegang kuasa tergugat beralasan  ingin melanjutkan mediasi. Selain itu mereka juga ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebutkan, sampai mediasi kemarin, pihak tergugat belum memenuhi permintaan penggugat. Padahal  sejumlah permintaan itu, bila dikabulkan, merupakan pertimbangan pihaknya menerima perdamaian dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  STMIK Amik Riau Kembali Terapkan TIK di Desa Rimba Makmur Kampar

"Belum ada (permintaan penggugat) dikabulkan tergugat. Mereka belum menjawab jawaban penggugat (yang diajukan pekan) kemarin. Karena katanya harus berkoordinasi dulu bersama prinsipal," kata Noval berkomentar usai sidang kemarin.

Terkait permintaan tambahan waktu untuk mediasi, LBH Pekanbaru sebagai pemegang kuasa dua warga Pekanbaru yang menggugat, memilih menyetujui hal tersebut. Selama hal itu memang diatur dalam

- Advertisement -

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mediasi itu 30 hari kerja. Tapi memang bisa diperpanjang, jadi masih ada sekitar sepekan lagi sebelum memutuskan untuk deadlock atau berhasil," kata Noval.

Seperti dikatakan Noval pihaknya hanya akan bersedia berdamai bila permintaan mereka dikabulkan. Salah satu permintaan itu ada membuat aturan yang mengikat terkait pembatasan kantong plastik. Karena penggugat yang juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kantong plastik menjadi salah satu penyebab tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  Pengaruh Faktor Lingkungan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tergugat citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah Kota Pelanbaru meminta perpanjangan waktu mediasi. Sedianya, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/2), merupakan yang terakhir. Karena sudah habis masa tiga puluh hari kerja sesuai yang diberikan hakim.

Namun pemegang kuasa tergugat yaitu Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Kota Pekanbaru meminta tambahan waktu satu pekan. Para pemegang kuasa tergugat beralasan  ingin melanjutkan mediasi. Selain itu mereka juga ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebutkan, sampai mediasi kemarin, pihak tergugat belum memenuhi permintaan penggugat. Padahal  sejumlah permintaan itu, bila dikabulkan, merupakan pertimbangan pihaknya menerima perdamaian dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Pengaruh Faktor Lingkungan

"Belum ada (permintaan penggugat) dikabulkan tergugat. Mereka belum menjawab jawaban penggugat (yang diajukan pekan) kemarin. Karena katanya harus berkoordinasi dulu bersama prinsipal," kata Noval berkomentar usai sidang kemarin.

Terkait permintaan tambahan waktu untuk mediasi, LBH Pekanbaru sebagai pemegang kuasa dua warga Pekanbaru yang menggugat, memilih menyetujui hal tersebut. Selama hal itu memang diatur dalam

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mediasi itu 30 hari kerja. Tapi memang bisa diperpanjang, jadi masih ada sekitar sepekan lagi sebelum memutuskan untuk deadlock atau berhasil," kata Noval.

Seperti dikatakan Noval pihaknya hanya akan bersedia berdamai bila permintaan mereka dikabulkan. Salah satu permintaan itu ada membuat aturan yang mengikat terkait pembatasan kantong plastik. Karena penggugat yang juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kantong plastik menjadi salah satu penyebab tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  Tak Beri Layanan Terbaik, Kapuskesmas Bakal Diganti

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari