Minggu, 7 Juli 2024

PKL dan Spanduk Kedaluwarsa Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TIM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Senin (9/12) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL), spanduk yang telah kadaluarsa dan juga rumah liar (ruli). Penertiban tersebut dilakukan dibeberapa ruas jalan utama di Pekanbaru, dengan menyisir PKL yang berada di Jalan Hang Tuah di depan RSUD Arifin Achmad. Kemudian penertiban berlanjut ke Jalan Sudirman, dengan melakukan penertiban persuasif kepada PKL minyak.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos mengatakan hal ini. "Dari jumlah yang dicopot rata-rata sudah habis masa tayang. Spanduk itu mengiklankan berbagai produknya, tidak boleh dibiarkan harus dicopot karena mengganggu estetika kota," kata dia. 

- Advertisement -

Di Jalan Tuanku Tambusai-Mal SKA personel Satpol PP mencopot tiga spanduk yang menayangkan salah satu produk iklan habis masa tayang. Selanjutnya di Jalan Sudirman, personel mencopot sebanyak 28 spanduk juga menayangkan sejumlah iklan produk dan pemberitahuan iven. 

Terbanyak sebuah iven yang sudah berlalu namun spanduknya masih terpasang sebanyak 25 spanduk juga ditertibkan. Sementara, di Jalan HR Soebrantas, Satpol PP mencopot sembilan spanduk habis masa tayang menampilkan iklan Go Food Festival empat buah, spanduk elite dua buah dan spanduk lain dengan jumlah tiga buah. 

Baca Juga:  Eko Faizin dan Arif Gunawan Terpilih Aklamasi Pimpin AJI Pekanbaru

Ditegaskan Agus, penertiban seperti ini masih akan terus berlanjut. Lokasi lain yang juga terdapat pelanggaran serupa sudah didata."Kita sudah kantongi lokasi lain yang masih banyak terpasang spanduk dan sejenisnya yang kedaluwarsa. Kami minta masyarakat yang sudah memasang spanduk untuk mencopotnya sendiri kalau tanggal acaranya sudah berakhir. Jangan seperti ini terus, mereka yang pasang, kita yang buka, begitu terus tanpa ada kesadaran dari mereka," tegasnya. 

- Advertisement -

Senin kemarin pula selain spanduk, dilakukan pula penertiban terhadap PKL dan rumah liar. Terhadap PKL, selain ditertibkan juga diberikan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang. 

Terdata, untuk PKL yang ditertibkan dilakukan di Jalan Hang Tuah samping RSUD Arifin Achmad, Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka, dan HR Soebrantas."Kita juga lakukan pengecekan rumah liar di Jalan Air Hitam. Sebagian besar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," tutupnya

Baca Juga:  Pencuri HP di Warnet Diringkus

Dari hasil penertiban tersebut, Agus merincikan spanduk-spanduk yang telah ditertibkan. Di antaranya, 28 lembar spanduk dengan tanggal 2 hingga 8 Desember di Jalan Sudirman. Dua spanduk tanpa tanggal di Jalan HR Soebrantas dan 4 lembar spanduk dengan tanggal 14 hingga 28 November di Jalan HR Soebrantas. Ditambah 3 lembar spanduk modis di Jalan Tuanku Tambusai.

Tidak hanya menertibkan PKL dan spanduk. Pihaknya juga melakukan pengecekan ulang terkait rumah liar (ruli) di Jalan Air Hitam. 

"Kita juga melakukan pengecekan ulang rumah liar yang berada di Jalan Air Hitam. Dari hasil pengecekan, mereka sebagian besar sudah membongkar sendiri dengan pemiliknya," jelas Agus.

Ia menjelaskan, bahwa penertiban itu dilakukan untuk menciptakan suasana kota yang bersih, indah, aman dan nyaman. 

"Sesuai dengan visi Kota Pekanbaru yaitu menciptakan kota yang Smart City Madani. Dan juga penertiban itu dilakukan untuk mempermudah melakukan pembangunan Kota Pekanbaru, apalagi terkait pembangunan jalan," sebutnya.(ksm)

Laporan DOFI ISKANDAR dan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TIM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Senin (9/12) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL), spanduk yang telah kadaluarsa dan juga rumah liar (ruli). Penertiban tersebut dilakukan dibeberapa ruas jalan utama di Pekanbaru, dengan menyisir PKL yang berada di Jalan Hang Tuah di depan RSUD Arifin Achmad. Kemudian penertiban berlanjut ke Jalan Sudirman, dengan melakukan penertiban persuasif kepada PKL minyak.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos mengatakan hal ini. "Dari jumlah yang dicopot rata-rata sudah habis masa tayang. Spanduk itu mengiklankan berbagai produknya, tidak boleh dibiarkan harus dicopot karena mengganggu estetika kota," kata dia. 

Di Jalan Tuanku Tambusai-Mal SKA personel Satpol PP mencopot tiga spanduk yang menayangkan salah satu produk iklan habis masa tayang. Selanjutnya di Jalan Sudirman, personel mencopot sebanyak 28 spanduk juga menayangkan sejumlah iklan produk dan pemberitahuan iven. 

Terbanyak sebuah iven yang sudah berlalu namun spanduknya masih terpasang sebanyak 25 spanduk juga ditertibkan. Sementara, di Jalan HR Soebrantas, Satpol PP mencopot sembilan spanduk habis masa tayang menampilkan iklan Go Food Festival empat buah, spanduk elite dua buah dan spanduk lain dengan jumlah tiga buah. 

Baca Juga:  Juknis Bantuan Siswa SMA/SMK Swasta Disiapkan

Ditegaskan Agus, penertiban seperti ini masih akan terus berlanjut. Lokasi lain yang juga terdapat pelanggaran serupa sudah didata."Kita sudah kantongi lokasi lain yang masih banyak terpasang spanduk dan sejenisnya yang kedaluwarsa. Kami minta masyarakat yang sudah memasang spanduk untuk mencopotnya sendiri kalau tanggal acaranya sudah berakhir. Jangan seperti ini terus, mereka yang pasang, kita yang buka, begitu terus tanpa ada kesadaran dari mereka," tegasnya. 

Senin kemarin pula selain spanduk, dilakukan pula penertiban terhadap PKL dan rumah liar. Terhadap PKL, selain ditertibkan juga diberikan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang. 

Terdata, untuk PKL yang ditertibkan dilakukan di Jalan Hang Tuah samping RSUD Arifin Achmad, Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta Pasar Pagi Arengka, dan HR Soebrantas."Kita juga lakukan pengecekan rumah liar di Jalan Air Hitam. Sebagian besar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," tutupnya

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Masih Berlangsung

Dari hasil penertiban tersebut, Agus merincikan spanduk-spanduk yang telah ditertibkan. Di antaranya, 28 lembar spanduk dengan tanggal 2 hingga 8 Desember di Jalan Sudirman. Dua spanduk tanpa tanggal di Jalan HR Soebrantas dan 4 lembar spanduk dengan tanggal 14 hingga 28 November di Jalan HR Soebrantas. Ditambah 3 lembar spanduk modis di Jalan Tuanku Tambusai.

Tidak hanya menertibkan PKL dan spanduk. Pihaknya juga melakukan pengecekan ulang terkait rumah liar (ruli) di Jalan Air Hitam. 

"Kita juga melakukan pengecekan ulang rumah liar yang berada di Jalan Air Hitam. Dari hasil pengecekan, mereka sebagian besar sudah membongkar sendiri dengan pemiliknya," jelas Agus.

Ia menjelaskan, bahwa penertiban itu dilakukan untuk menciptakan suasana kota yang bersih, indah, aman dan nyaman. 

"Sesuai dengan visi Kota Pekanbaru yaitu menciptakan kota yang Smart City Madani. Dan juga penertiban itu dilakukan untuk mempermudah melakukan pembangunan Kota Pekanbaru, apalagi terkait pembangunan jalan," sebutnya.(ksm)

Laporan DOFI ISKANDAR dan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari