Sabtu, 5 April 2025
spot_img

1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Baca Juga:  Baru 61.000 Warga Lakukan Registrasi IKD

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

Baca Juga:  Sumardi Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parit Indah

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Baca Juga:  Toko Sembako di Jalan Paus Ludes Dilalap Si Jago Merah

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Rusak Nilai Estetika

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Baca Juga:  Pastikan Tempat Usaha Terapkan SE Ramadan

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

Baca Juga:  Kejang-Kejang Diduga Terkena Covid-19, Ternyata Epilepsi

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Baca Juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Dievaluasi

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

Baca Juga:  Pengurus Vihara Satya Dharma Gelar Baksos

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari