PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru segera melakukan pemanggilan paksa terhadap kepala DLHK Pekanbaru untuk menjelaskan persoalan sampah Kota Pekanbaru, yang sampai kini masih menjadi perhatian banyak kalangan.
Sebagaimana diketahui, dua perusahaan pengelola sampah di Kota Pekanbaru, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya, bukan perusahaan baru untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru, kontrak sebelumnya juga dua perusahaan ini sudah bermitra dengan Pemko, namun hasilnya dinilai tidak jauh beda dengan kontrak saat ini.
Tahun ini, kontrak kerja dua perusahaan tersebut sebesar Rp80-an miliar, yang diambil dari APBD Pekanbaru 2022. Padahal sebelum di tender, DPRD lebih menyarankan agar pengelolaan sampah di KSO kan saja, atau di swadaya masyarakat lebih murah dan bisa tanpa keluarkan biaya.
"Segera kita akan panggil hearing DLHK, tak datang juga maka kita koordinasikan dengan aparat untuk panggil paksa, sekarang kami rapat internal dulu menyoal persampahan yang tak kunjung tuntas ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Nurul juga menyebutkan, bahwa kinerja pihak ketiga pengangkut sampah di Kota Pekanbaru, sudah selayaknya dievaluasi total oleh DLHK, namun itu tidak terjadi
"Sebenarnya beberapa bulan sebelumnya, kinerja pihak ketiga buruk. Sekarang, bertambah lagi rapor merah pihak ketiga ini," sebut Nurul lagi.
Politisi Partai Gerindra ini sangat yakin, tumpukan sampah ada di seluruh Kecamatan Kota Pekanbaru. "Dan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka harus bisa diselesaikan oleh DLHK selaku leading sector-nya, dan kami juga berharap ada penjelasan dari DLHK," paparnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Hendra Afriadi yang coba dikonfirmasi Riau Pos melalui nomor handphone yang sebelumnya biasa digunakan untuk komunikasi tidak berhasil tersambung. Nomor handphone tersebut dalam posisi tidak aktif.(lim)
Laporan AGUSTIAR, pekanbaru