Rabu, 2 Juli 2025
spot_img

Pemeriksaan Wabup Bengkalis Dijadwal Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT. Hal ini, setelah Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir dari panggilan penyidik.

Orang nomor dua di daerah Bengklais itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka bukan suatu hal yang me­ngejutkan. Mengingat pada rasuah itu, dia melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Baca Juga:  Suami Bebas, Istri Ditahan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto  menyampaikan, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad. Lantaran, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidiik Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya, kami akan lakukan pemanggilan ulang untuk tersangka M," ungkap Sunarto, Ahad (9/2) kemarin. 

Ketika disinggung mengenai kapan jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Sunarto mengaku, belum dapat memastikannya. Karena dikatakan dia, itu tergantung dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2013  Rp3,4 miliar ini, Direktorat Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.(gem)

Baca Juga:  Calon Pemudik Diimbau Segera Vaksinasi Booster

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT. Hal ini, setelah Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir dari panggilan penyidik.

Orang nomor dua di daerah Bengklais itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka bukan suatu hal yang me­ngejutkan. Mengingat pada rasuah itu, dia melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Baca Juga:  30 Personel Brimob Kawal dan Amankan Atlet PON Riau di Papua

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto  menyampaikan, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad. Lantaran, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidiik Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya, kami akan lakukan pemanggilan ulang untuk tersangka M," ungkap Sunarto, Ahad (9/2) kemarin. 

Ketika disinggung mengenai kapan jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Sunarto mengaku, belum dapat memastikannya. Karena dikatakan dia, itu tergantung dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

- Advertisement -

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2013  Rp3,4 miliar ini, Direktorat Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.(gem)

Baca Juga:  Menpora Akan Buka Proliga

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT. Hal ini, setelah Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir dari panggilan penyidik.

Orang nomor dua di daerah Bengklais itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka bukan suatu hal yang me­ngejutkan. Mengingat pada rasuah itu, dia melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Baca Juga:  Jalan Rusak dan Genangan Air Ganggu Aktivitas Warga di Sukajadi

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto  menyampaikan, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad. Lantaran, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidiik Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya, kami akan lakukan pemanggilan ulang untuk tersangka M," ungkap Sunarto, Ahad (9/2) kemarin. 

Ketika disinggung mengenai kapan jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Sunarto mengaku, belum dapat memastikannya. Karena dikatakan dia, itu tergantung dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2013  Rp3,4 miliar ini, Direktorat Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.(gem)

Baca Juga:  Urai Kemacetan, Warga Minta Dibuatkan U-Turn Jalan Paus-Jalan Sembilang Rumbai

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari