Senin, 24 Agustus 2026
- Advertisement -

Empat Pelaku Perusakan Masih Satu Keluarga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Ini Peringatan Keras untuk Petugas Lapas

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  Gubri Harapkan Sinergisitas Berjalan Baik Kukuhkan Kepala BPKP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Mushala Ibnu Sabil Resmi Jadi Masjid

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

- Advertisement -

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  LBH Apresiasi Kerja Cepat Polda Riau Tangani Kasus Pencabulan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Dua Tahun Menabung, Empat Kali Pindah Rumah

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  Peringatan HUT Kota Pekanbaru Digelar Virtual

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari