PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh pada akhir Juli ini akan terasa berbeda dari sebelumnya karena pandemi Covid-19. Tapi umat Islam di Kota Pekanbaru tetap bisa melaksanakan Salat Iduladha (Salat Id)dan penyembelihan hewan kurban. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S Umar, mengatakan, kami mengikuti surat edaran (SE) keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kementerian Agama. Surat edaran nomor: SE 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Kami mengimbau agar penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah," ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (8/7).
Dijelaskannya, di dalam surat edaran tersebut penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Maksud surat edaran adalah sebagai petunju k penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal).
Dan tujuan surat Edaran ini agar pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19. Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan Salat Iduladha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Dan jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter dan mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Selain itu, tidak mewadahi sumbangan sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Dan penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha.
Sementara itu, di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, dan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Selanjutnya, penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.(yls)