Kamis, 9 April 2026
- Advertisement -

Jukir Nakal di Cut Nyak Dien Diperingatkan, Tarif Parkir Tak Boleh Seenaknya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien.

Sebagai langkah awal, puluhan juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut langsung diberikan peringatan pada Selasa (7/4) malam agar tidak lagi memungut tarif di luar aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya telah mengingatkan langsung para jukir maupun pengelola kawasan untuk mematuhi ketentuan tarif parkir.

Ia menyebutkan, apabila masih ditemukan jukir yang menarik tarif melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian hingga tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sosialisasi ke Pasar Tradisional, Disperindag Terapkan Parkir Roda Dua Rp1.000

Menurut Masykur, saat ini terdapat sekitar 25 juru parkir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diwajibkan menjalankan tugas sesuai aturan guna mencegah kerugian bagi masyarakat.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022.

Masykur menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tarif parkir akan dikategorikan sebagai pungutan liar dan tidak akan ditoleransi oleh pemerintah.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien.

Sebagai langkah awal, puluhan juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut langsung diberikan peringatan pada Selasa (7/4) malam agar tidak lagi memungut tarif di luar aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya telah mengingatkan langsung para jukir maupun pengelola kawasan untuk mematuhi ketentuan tarif parkir.

Ia menyebutkan, apabila masih ditemukan jukir yang menarik tarif melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian hingga tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dosen UIR Turun ke Kampung Tengah, Berdayakan Ibu-Ibu PKH Lewat Pelatihan Kerajinan

Menurut Masykur, saat ini terdapat sekitar 25 juru parkir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diwajibkan menjalankan tugas sesuai aturan guna mencegah kerugian bagi masyarakat.

- Advertisement -

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022.

- Advertisement -

Masykur menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tarif parkir akan dikategorikan sebagai pungutan liar dan tidak akan ditoleransi oleh pemerintah.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien.

Sebagai langkah awal, puluhan juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut langsung diberikan peringatan pada Selasa (7/4) malam agar tidak lagi memungut tarif di luar aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya telah mengingatkan langsung para jukir maupun pengelola kawasan untuk mematuhi ketentuan tarif parkir.

Ia menyebutkan, apabila masih ditemukan jukir yang menarik tarif melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian hingga tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  12.514 Dosis Vaksin Kedaluwarsa di Riau

Menurut Masykur, saat ini terdapat sekitar 25 juru parkir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diwajibkan menjalankan tugas sesuai aturan guna mencegah kerugian bagi masyarakat.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022.

Masykur menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tarif parkir akan dikategorikan sebagai pungutan liar dan tidak akan ditoleransi oleh pemerintah.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari