Selasa, 24 Juni 2025

Perlu Sosialisasi Secara Masif dan Intensif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fatonah menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN menetapkan peraturan badan Nomor 12/2021 tentang RAN-PASTI.

"Percepatan penurunan stunting adalah tugas besar, sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, desa, pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu  perlu dilakukannya sosialisasi secara massif dan intensif,” ucap Siti Fatonah dalam acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) secara virtual, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Riau diwakili Sekretaris TP PKK Provinsi Riau Erlina Khairul, Kepala Perwakilan BKKBN Riau Dra Mardalena Wati Yulia MSi dan forkopimda.

Baca Juga:  Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal Ditangkap

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi menuturkan, urgensi diadakannya sosialisasi RAN-PASTI antara lain, memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan, konvergensi perencanaan dan penganggaran, pembentukan dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memperkuat system manajeman data, dan mendorong partisipasi masyarakat.

"Ada lima strategi yang digunakan yaitu komitmen dari pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan desa, tekanan pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

Sosialisasi RAN-PASTI Regional 1 dilaksanakan dengan metode hybrid bagi delapan Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, yang mencakup 86 kabupaten/kota.(eca)

Baca Juga:  Bapenda Targetkan Rp60 Miliar Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fatonah menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN menetapkan peraturan badan Nomor 12/2021 tentang RAN-PASTI.

"Percepatan penurunan stunting adalah tugas besar, sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, desa, pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu  perlu dilakukannya sosialisasi secara massif dan intensif,” ucap Siti Fatonah dalam acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) secara virtual, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Riau diwakili Sekretaris TP PKK Provinsi Riau Erlina Khairul, Kepala Perwakilan BKKBN Riau Dra Mardalena Wati Yulia MSi dan forkopimda.

Baca Juga:  Anak Berkebutuhan Khusus Hebat karena Orang Tua Terlibat

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi menuturkan, urgensi diadakannya sosialisasi RAN-PASTI antara lain, memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan, konvergensi perencanaan dan penganggaran, pembentukan dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memperkuat system manajeman data, dan mendorong partisipasi masyarakat.

"Ada lima strategi yang digunakan yaitu komitmen dari pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan desa, tekanan pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

- Advertisement -

Sosialisasi RAN-PASTI Regional 1 dilaksanakan dengan metode hybrid bagi delapan Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, yang mencakup 86 kabupaten/kota.(eca)

Baca Juga:  Gerakan Wakaf Sejuta Alquran Mulai Didistribusikan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fatonah menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN menetapkan peraturan badan Nomor 12/2021 tentang RAN-PASTI.

"Percepatan penurunan stunting adalah tugas besar, sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, desa, pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu  perlu dilakukannya sosialisasi secara massif dan intensif,” ucap Siti Fatonah dalam acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) secara virtual, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Riau diwakili Sekretaris TP PKK Provinsi Riau Erlina Khairul, Kepala Perwakilan BKKBN Riau Dra Mardalena Wati Yulia MSi dan forkopimda.

Baca Juga:  Pasar Ramadan di Jalan WR Supratman, Pedagang dan Pembeli Takjil Mulai Sepi

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi menuturkan, urgensi diadakannya sosialisasi RAN-PASTI antara lain, memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan, konvergensi perencanaan dan penganggaran, pembentukan dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memperkuat system manajeman data, dan mendorong partisipasi masyarakat.

"Ada lima strategi yang digunakan yaitu komitmen dari pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan desa, tekanan pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

Sosialisasi RAN-PASTI Regional 1 dilaksanakan dengan metode hybrid bagi delapan Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, yang mencakup 86 kabupaten/kota.(eca)

Baca Juga:  Inovasi Mutu Pembelajaran untuk Adaptasi Era Revolusi Industri 4.0

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari