Jumat, 11 April 2025

Komisi II DPRD Pekanbaru Temukan Ribuan Botol Miras Kedaluwarsa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasaran dengan apa isi gudang di Siak II yang enggan dibuka oleh pemiliknya saat sidak pekan lalu, akhirnya Komisi II DPRD Pekanbaru kembali mendatangi gudang tersebut, Senin (8/3). Dan rasa penasaran anggota komisi terjawab.

Ternyata di dalam gudang ditemukan ribuan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Tidak hanya itu, miras yang disimpan tersebut juga sudah kedaluwarsa, dan tidak layak edar.

Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, sidak dilakukan usai hearing di hari yang sama. "Kemarin mereka (pengelola gudang, red) menolak untuk membuka kunci gudangnya. Hari ini (kemarin, red) kami panggil hearing dan lanjut sidak gudang," kata Fathullah.

Dalam hearing dibawa beberapa botol miras yang disita dari Toko Budi, Jalan Juanda sebagai barang bukti.  

Baca Juga:  Dukung Polda Usut Tuntas Kematian Gajah Rahman

Fathullah katakan, PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. "Dari awal sudah kami curigai dan yakini, gudang ini bermasalah. Apalagi mirasnya," tegas Fathullah.

Maka dari itu, pihaknya minta temuan ini ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru agar ada efek patuh kepada siapa saja investor di Pekanbaru. "Kami minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami juga minta tinjau ulang perizinan gudang ini," tegas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, pimpinan PT Hansen Alfa Gros Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.

Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga membantah miras yang dijadikan barang bukti saat hearing berasal dari gudangnya, meskipun pihak Toko Budi memberikan bukti invoice bertuliskan nama perusahaan Rudi.

Baca Juga:  Lima Kampung KB Diresmikan

"Izin dari Bea Cukai kami ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nantilah kami urus, " ujarnya.

"Miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda bukan dari gudang kami," kilahnya lagi.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan ini, ditegaskan Komisi II akan mengawal sampai aturan dipatuhi oleh pemilik.

Sebagai informasi,dari catatan izin di DPP, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. Di lokasi Gudang juga dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasaran dengan apa isi gudang di Siak II yang enggan dibuka oleh pemiliknya saat sidak pekan lalu, akhirnya Komisi II DPRD Pekanbaru kembali mendatangi gudang tersebut, Senin (8/3). Dan rasa penasaran anggota komisi terjawab.

Ternyata di dalam gudang ditemukan ribuan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Tidak hanya itu, miras yang disimpan tersebut juga sudah kedaluwarsa, dan tidak layak edar.

Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, sidak dilakukan usai hearing di hari yang sama. "Kemarin mereka (pengelola gudang, red) menolak untuk membuka kunci gudangnya. Hari ini (kemarin, red) kami panggil hearing dan lanjut sidak gudang," kata Fathullah.

Dalam hearing dibawa beberapa botol miras yang disita dari Toko Budi, Jalan Juanda sebagai barang bukti.  

Baca Juga:  Kondisi Riski Membaik, Keluarga Terus Dicari

Fathullah katakan, PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. "Dari awal sudah kami curigai dan yakini, gudang ini bermasalah. Apalagi mirasnya," tegas Fathullah.

Maka dari itu, pihaknya minta temuan ini ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru agar ada efek patuh kepada siapa saja investor di Pekanbaru. "Kami minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami juga minta tinjau ulang perizinan gudang ini," tegas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, pimpinan PT Hansen Alfa Gros Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.

Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga membantah miras yang dijadikan barang bukti saat hearing berasal dari gudangnya, meskipun pihak Toko Budi memberikan bukti invoice bertuliskan nama perusahaan Rudi.

Baca Juga:  Ditinggal Salat Subuh, Sepeda Motor Digondol Maling

"Izin dari Bea Cukai kami ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nantilah kami urus, " ujarnya.

"Miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda bukan dari gudang kami," kilahnya lagi.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan ini, ditegaskan Komisi II akan mengawal sampai aturan dipatuhi oleh pemilik.

Sebagai informasi,dari catatan izin di DPP, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. Di lokasi Gudang juga dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Komisi II DPRD Pekanbaru Temukan Ribuan Botol Miras Kedaluwarsa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasaran dengan apa isi gudang di Siak II yang enggan dibuka oleh pemiliknya saat sidak pekan lalu, akhirnya Komisi II DPRD Pekanbaru kembali mendatangi gudang tersebut, Senin (8/3). Dan rasa penasaran anggota komisi terjawab.

Ternyata di dalam gudang ditemukan ribuan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Tidak hanya itu, miras yang disimpan tersebut juga sudah kedaluwarsa, dan tidak layak edar.

Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, sidak dilakukan usai hearing di hari yang sama. "Kemarin mereka (pengelola gudang, red) menolak untuk membuka kunci gudangnya. Hari ini (kemarin, red) kami panggil hearing dan lanjut sidak gudang," kata Fathullah.

Dalam hearing dibawa beberapa botol miras yang disita dari Toko Budi, Jalan Juanda sebagai barang bukti.  

Baca Juga:  4.476 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Fathullah katakan, PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. "Dari awal sudah kami curigai dan yakini, gudang ini bermasalah. Apalagi mirasnya," tegas Fathullah.

Maka dari itu, pihaknya minta temuan ini ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru agar ada efek patuh kepada siapa saja investor di Pekanbaru. "Kami minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami juga minta tinjau ulang perizinan gudang ini," tegas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, pimpinan PT Hansen Alfa Gros Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.

Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga membantah miras yang dijadikan barang bukti saat hearing berasal dari gudangnya, meskipun pihak Toko Budi memberikan bukti invoice bertuliskan nama perusahaan Rudi.

Baca Juga:  Jadwal Penerbangan SSK II Kembali On Schedule

"Izin dari Bea Cukai kami ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nantilah kami urus, " ujarnya.

"Miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda bukan dari gudang kami," kilahnya lagi.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan ini, ditegaskan Komisi II akan mengawal sampai aturan dipatuhi oleh pemilik.

Sebagai informasi,dari catatan izin di DPP, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. Di lokasi Gudang juga dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasaran dengan apa isi gudang di Siak II yang enggan dibuka oleh pemiliknya saat sidak pekan lalu, akhirnya Komisi II DPRD Pekanbaru kembali mendatangi gudang tersebut, Senin (8/3). Dan rasa penasaran anggota komisi terjawab.

Ternyata di dalam gudang ditemukan ribuan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Tidak hanya itu, miras yang disimpan tersebut juga sudah kedaluwarsa, dan tidak layak edar.

Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, sidak dilakukan usai hearing di hari yang sama. "Kemarin mereka (pengelola gudang, red) menolak untuk membuka kunci gudangnya. Hari ini (kemarin, red) kami panggil hearing dan lanjut sidak gudang," kata Fathullah.

Dalam hearing dibawa beberapa botol miras yang disita dari Toko Budi, Jalan Juanda sebagai barang bukti.  

Baca Juga:  Program Ayah Hebat Perdana di Pekanbaru

Fathullah katakan, PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. "Dari awal sudah kami curigai dan yakini, gudang ini bermasalah. Apalagi mirasnya," tegas Fathullah.

Maka dari itu, pihaknya minta temuan ini ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru agar ada efek patuh kepada siapa saja investor di Pekanbaru. "Kami minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami juga minta tinjau ulang perizinan gudang ini," tegas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, pimpinan PT Hansen Alfa Gros Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.

Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga membantah miras yang dijadikan barang bukti saat hearing berasal dari gudangnya, meskipun pihak Toko Budi memberikan bukti invoice bertuliskan nama perusahaan Rudi.

Baca Juga:  Ditinggal Salat Subuh, Sepeda Motor Digondol Maling

"Izin dari Bea Cukai kami ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nantilah kami urus, " ujarnya.

"Miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda bukan dari gudang kami," kilahnya lagi.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan ini, ditegaskan Komisi II akan mengawal sampai aturan dipatuhi oleh pemilik.

Sebagai informasi,dari catatan izin di DPP, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. Di lokasi Gudang juga dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari